Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Asosiasi Maskapai Penerbangan Indonesia (INACA) Bayu Sutanto meminta pemerintah segera menerbitkan aturan bea masuk impor komponen dan suku cadang pesawat 0 persen.
Insentif tersebut penting guna menekan biaya operasional maskapai di tengah kenaikan harga avtur global yang masih membebani industri penerbangan.
“Untuk bea masuk importasi suku cadang 0 persen sebagai bagian kebijakan belum ada keputusannya. Kita berharap kebijakan PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) dan bea masuk 0 persen menjadi kebijakan jangka panjang,” kata Bayu kepada ANTARA di Jakarta, Senin.
Menurut dia, kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah tiket pesawat kelas ekonomi yang sudah diberlakukan selama 60 hari belum cukup untuk memulihkan kondisi industri.
Kenaikan harga tiket pesawat saat ini dinilai masih belum bisa meringankan beban masyarakat.
Pemerintah sebelumnya telah berkomitmen menjaga kenaikan harga tiket pesawat domestik tetap berada di kisaran 9-13 persen melalui sejumlah kebijakan insentif, termasuk rencana pemberian bea masuk 0 persen untuk impor komponen dan suku cadang pesawat.
Meski demikian, kebijakan itu hingga kini belum memiliki payung hukum.
Hal senada disampaikan pengamat penerbangan Alvin Lim yang memandang insentif 0 persen untuk bea masuk suku cadang pesawat jadi kebijakan kunci yang belum eksekusi pemerintah.
Maka dari itu, Alvin turut mendorong pemerintah segera menerbitkan aturannya lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Narasi pemerintah bahwa kenaikan harga tiket maksimal 13 persen itu masih belum bisa terwujud karena kebijakannya (bea masuk 0 persen) belum terbit. Baru sebatas pernyataan tapi payung hukumnya belum terbit," ujar Alvin.
“Dengan demikian kenaikan ini (harga tiket) mungkin sekarang masih berkisar pada antara 15-17 persen dibanding sebelumnya,” katanya menambahkan.
Lebih lanjut, Alvin menjelaskan kebijakan insentif bea masuk 0 persen untuk komponen pesawat tidak cukup jika hanya berlaku sementara, melainkan perlu dirancang sebagai kebijakan jangka panjang, bahkan permanen.
Selain itu, pemerintah juga dinilai bisa mempertimbangkan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas avtur untuk penerbangan domestik, terutama jika tekanan harga minyak global masih berlanjut akibat konflik geopolitik.
Sebagai catatan, saat ini avtur untuk penerbangan internasional tidak dikenakan PPN, sementara untuk penerbangan domestik masih dikenakan pajak tersebut.
Alvin memprediksi penghapusan PPN avtur dapat menurunkan biaya operasional maskapai sekitar 3-4 persen, yang pada akhirnya berpotensi menekan harga tiket pesawat.
"Ini butuh political will yang kuat dari pemerintah,” ujar dia.
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·