PT Indosaku Digital Teknologi melakukan penguatan tata kelola perusahaan dan perlindungan konsumen setelah menerima sanksi serta evaluasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah perbaikan ini diambil menyusul kasus teror penagihan oleh debt collector yang sempat viral di Semarang baru-baru ini.
Dilansir dari Money, sanksi tersebut merupakan buntut dari pelanggaran prosedur penagihan yang melibatkan pihak ketiga. Perusahaan menyatakan komitmen penuh untuk mematuhi seluruh rekomendasi perbaikan dari regulator demi menjaga integritas layanan keuangan digital mereka.
Direktur Utama Indosaku Yulvina Napitupulu menjelaskan bahwa situasi ini merupakan momentum untuk meningkatkan standar kepatuhan. Pihaknya berupaya menyempurnakan seluruh proses operasional agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
"Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan seluruh proses penagihan dilakukan sesuai ketentuan, menjunjung etika, serta mengedepankan prinsip perlindungan konsumen," ujar Yulvina, Direktur Utama Indosaku.
Sebagai tindakan konkret, Indosaku secara resmi menghentikan kerja sama dengan PT Teknologi Internasional Nusantara (TIN) selaku vendor penagihan pihak ketiga. Pemutusan hubungan kerja tersebut didasari adanya praktik lapangan yang tidak selaras dengan standar etika perusahaan.
Pihak manajemen juga telah mendatangi Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang untuk meminta maaf secara langsung. Langkah ini dilakukan setelah adanya laporan kebakaran palsu yang digunakan sebagai modus penagihan oleh oknum kolektor pada Kamis (23/4/2026).
Yulvina menekankan pentingnya menjaga kepercayaan nasabah yang telah dibangun selama lebih dari enam tahun. Seluruh lini operasional kini sedang dalam proses pembenahan total untuk memperkuat aspek perlindungan bagi pengguna jasa mereka.
"Kami terus melakukan evaluasi dan penguatan pengawasan terhadap seluruh mitra kerja agar standar layanan perusahaan tetap terjaga," tegas Yulvina, Direktur Utama Indosaku.
Perusahaan kini mulai menempatkan fungsi quality control (QC) internal secara langsung di dalam operasional vendor eksternal. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap interaksi dengan nasabah dilakukan secara profesional, humanis, dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Peningkatan kapasitas juga dilakukan melalui pelatihan berkala bagi tenaga penagih mengenai etika komunikasi. Indosaku menjamin bahwa meskipun sedang dalam tahap perbaikan internal, seluruh operasional bisnis tetap berjalan stabil.
"Ke depan, perusahaan akan terus memperkuat implementasi tata kelola yang baik serta menghadirkan layanan keuangan digital yang bertanggung jawab, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen," tutur Yulvina, Direktur Utama Indosaku.
Berdasarkan data OJK, regulator menjatuhkan denda administratif sebesar Rp 875 juta kepada Indosaku akibat kelemahan pengawasan pada aktivitas penagihan eksternal. Selain denda finansial, OJK juga memberikan peringatan tertulis serta instruksi penyusunan rencana tindak perbaikan yang komprehensif.
Kasus ini sebelumnya mencuat ke publik setelah aksi Bonefentura Soa alias Fenan (26) yang melaporkan kebakaran fiktif di tempat usaha debitur. Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 17.10 WIB dan menyebabkan kerugian operasional pada layanan publik di wilayah Semarang.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·