Platform transportasi daring inDrive menyatakan dukungan terhadap Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengenai Perlindungan Pengemudi Transportasi Online pada Kamis (7/5/2026) di Jakarta sebagai langkah memperkuat tata kelola industri yang seimbang. Kebijakan ini dinilai mampu menciptakan ekosistem yang memberikan kepastian hukum bagi pengemudi dan perusahaan aplikasi.
Sebagaimana dilansir dari Money, regulasi yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026 ini menetapkan batas maksimal potongan komisi sebesar 8 persen. Hal ini berarti mitra pengemudi berhak menerima minimal 92 persen dari total biaya perjalanan, meningkat dari skema sebelumnya yang rata-rata sebesar 80 persen.
Country Manager inDrive Indonesia Rio Aristo menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan pemerintah merupakan prioritas utama perusahaan. Pihaknya menganggap perlindungan mitra sebagai bagian integral dari strategi bisnis yang telah berjalan sejak lima tahun silam.
"inDrive berkomitmen untuk taat dan patuh terhadap setiap regulasi yang diterbitkan oleh Pemerintah," kata Rio Aristo, Country Manager inDrive Indonesia.
Perusahaan saat ini sudah menerapkan kebijakan potongan komisi maksimal 12 persen untuk seluruh jenis layanan. Angka tersebut diklaim sebagai salah satu yang terendah sebelum munculnya aturan baru dari pemerintah.
"inDrive menyambut baik setiap langkah kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan memperkuat tata kelola industri transportasi online di Indonesia," ujar Rio Aristo, Country Manager inDrive Indonesia.
Rio menekankan pentingnya ruang dialog dalam proses implementasi aturan ini. Ia berpendapat bahwa fleksibilitas bisnis tetap diperlukan untuk menutupi biaya operasional dan pengembangan teknologi di berbagai daerah.
"Kami berkomitmen penuh untuk mematuhi Perpres ini dan siap berdialog secara konstruktif dalam setiap proses implementasinya," lanjut Rio Aristo, Country Manager inDrive Indonesia.
Pihak manajemen percaya bahwa kolaborasi antar pemangku kepentingan akan menghasilkan regulasi yang partisipatif. Hal ini bertujuan agar standar pelayanan tetap terjaga tanpa mengabaikan kesejahteraan para mitra di lapangan.
"Kami percaya bahwa regulasi yang baik adalah regulasi yang lahir dari proses partisipatif dengan ruang diskusi bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan yang substantif dan konstruktif," kata Rio Aristo, Country Manager inDrive Indonesia.
inDrive juga mendorong agar penyusunan peraturan turunan melibatkan berbagai kementerian terkait. Fokus utama yang diusulkan mencakup mekanisme teknis batas komisi serta kerangka perlindungan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
"inDrive siap untuk memberikan masukan teknis yang konstruktif, termasuk terkait mekanisme penetapan batas komisi, kerangka perlindungan sosial bagi pengemudi," jelas Rio Aristo, Country Manager inDrive Indonesia.
Upaya ini diharapkan dapat menjaga daya saing ekonomi digital Indonesia di mata global. Rio menutup keterangannya dengan menegaskan posisi perusahaan sebagai mitra strategis pemerintah dalam jangka panjang.
"Implementasi ini menjaga keberlanjutan dan daya saing ekosistem digital Indonesia, kepada Kementerian Perhubungan, Kemensetneg, Kementerian Ketenagakerjaan, Komdigi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan pemangku kepentingan terkait lainnya," kata Rio Aristo, Country Manager inDrive Indonesia.
Menurut Rio, kepastian hukum dan partisipasi publik adalah fondasi utama bagi pertumbuhan industri yang sehat. Perusahaan kini menunggu undangan resmi untuk membahas teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Kami menunggu proses dialog yang terbuka dan konstruktif bersama pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan. inDrive hadir bukan hanya sebagai pelaku industri, tetapi sebagai partner strategis dalam mewujudkan ekosistem digital yang adil, berdaya saing, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Indonesia," tambah Rio Aristo, Country Manager inDrive Indonesia.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·