Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk tetap mempertahankan Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai setelah namanya terseret dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Pemerintah memilih untuk menunggu kejelasan hukum mengingat proses persidangan terhadap bos Blueray Cargo, John Field, baru saja dimulai. Purbaya menegaskan tidak akan mengambil langkah administratif sebelum duduk perkara menjadi terang benderang.
"Tidak (menonaktifkan). Sampai clear di sana seperti apa. Prosesnya (hukum) kan baru mulai. Namanya baru muncul, masa langsung berhenti. Kita lihat sampai clear, sejelas-jelasnya seperti apa kasus itu, baru kita akan ambil tindakan," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Purbaya menyatakan telah menjalin komunikasi dengan Djaka Budi Utama yang menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Berdasarkan laporan cnbcindonesia.com, Kemenkeu juga dipastikan akan memberikan pendampingan hukum jika Dirjen Bea Cukai dipanggil sebagai saksi oleh KPK.
"Prosesnya kan baru mulai. Namanya baru muncul. Masa langsung berhenti. Kita lihat sampai clear, sejelas-jelasnya seperti apa," papar Purbaya Yudhi Sadewa.
Keputusan untuk tidak menonaktifkan Djaka didasari oleh pertimbangan bahwa informasi terkait keterlibatannya baru muncul dalam persidangan baru-baru ini. Purbaya mengaku belum mendapatkan gambaran utuh mengenai posisi Djaka dalam rangkaian dugaan suap tersebut.
"Tidak. Saya kan belum terlalu jelas ini seperti apa. Ini kan baru disebutin tadi malam," ujar Purbaya Yudhi Sadewa.
Terkait keberlanjutan fungsi organisasi di bawah Kementerian Keuangan, Purbaya menegaskan bahwa status jabatan Djaka tetap aktif selama proses hukum berjalan di pengadilan. Menurut laporan cnnindonesia.com, pihak kementerian tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Ya kita lihat saja nanti. Nanti kita lihat proses hukumnya seperti apa," cetus Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya kembali menegaskan bahwa tindakan tegas hanya akan diambil apabila sudah ada kepastian hukum yang jelas mengenai keterlibatan anak buahnya dalam skandal suap importasi tersebut.
"Tidak (diberhentikan sementara atau dinonaktifkan) sampai clear di sana seperti apa. Prosesnya kan baru mulai, namanya baru muncul, masa langsung berhenti? Kita lihat sampai clear, sejelas-jelas seperti apa kasus itu, baru kita akan ambil tindakan," ungkap Purbaya Yudhi Sadewa.
Menteri Keuangan memantau perkembangan kasus ini secara intensif untuk melihat bagaimana fakta persidangan berkembang lebih lanjut.
"Dia akan ikuti proses hukum yang berlaku. Ini kan belum apa-apa, kan? Masih baru. Nanti kita lihat seperti apa kelanjutan prosesnya," ucap Purbaya Yudhi Sadewa.
Dalam dakwaan jaksa KPK yang dibacakan Rabu (6/5), Djaka Budi Utama disebut menghadiri pertemuan dengan pengusaha kargo di Hotel Borobudur pada Juli 2025. Pertemuan itu diduga mengawali pengondisian jalur impor yang melibatkan aliran dana sebesar Rp61,3 miliar dan fasilitas mewah Rp1,8 miliar.
"Dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal Fadillah, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo," bunyi surat dakwaan jaksa KPK.
Menanggapi jalannya persidangan tersebut, pihak internal Bea Cukai menyatakan sikap resmi untuk kooperatif terhadap proses di meja hijau. Kasubdit Humas Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan kepatuhan institusi pada hukum.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," kata Budi Prasetiyo, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·