Instruksi Tembak Begal di Tempat Berisiko Langgar HAM

Sedang Trending 1 jam yang lalu

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyatakan instruksi polisi tembak langsung pelaku pembegalan di tempat berisiko melangar HAM. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan aparat tidak boleh sewenang-wenang menembak terduga pelaku tindak pidana.

"Jadi tidak boleh sewenang-wenang menembak terduga pelaku tindak pidana," kata Anis saat dihubungi Ahad, 17 Mei 2026.

Anis mengatakan penggunaan senjata api bagi anggota Polri diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009. Beleid itu mengatur penggunaan senjata api hanya dilakukan sebagai upaya terakhir jika kondisi telah mengancam nyawa petugas maupun masyarakat. "Sehingga imbauan dari Polda Lampung untuk tembak di tempat pelaku begal tidak diperbolehkan berdasarkan berbagai ketentuan yang ada," ucap Anis.

Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Helfi Assegaf menilai aksi begal di daerah Lampung semakin meresahkan. Salah satu peristiwa terbaru adalah anggota Polri, Brigadir Kepala Arya Supena, tewas ditembak oleh pelaku begal saat berupaya menggagalkan aksinya.

Oleh karena itu, kata Helfi, diperlukan tindakan tegas. "Saya sudah perintahkan pelaku begal tembak di tempat," kata Helfi dalam keterangan tertulis pada Jumat, 15 Mei 2026.

Menurut Helfi, mayoritas peristiwa begal di Lampung terjadi bukan karena adanya masalah ekonomi. Mereka, katanya, melakukan pencurian untuk dibelikan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba. “Bukan untuk perut," ucap Helfi. 

Helfi bahkan memberikan tantangan bagi para pelaku begal untuk tetap melakukan aksinya. Dia mengaku tidak main-main dengan pernyataannya. "Tidak ada toleransi terhadap pelaku pembegalan.”

Sebelumnya, Bripka Arya tewas akibat ditembak oleh kawanan begal pada Sabtu, 9 Mei 2026 lalu. Peristiwa penembakan terjadi di depan toko roti kawasan Jalan ZA Pagar Alam Kedaton, Bandar Lampung. 

Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam artikel ini