Sidang Praperadilan Kasus Andrie Yunus Digelar Besok

Sedang Trending 1 jam yang lalu

SIDANG praperadilan perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok, Rabu, 20 Mei 2026. Tim kuasa hukum Andrie mempermasalahkan undue delay atau proses hukum berlarut-larut yang dilakukan oleh polisi dalam kasus ini.

“Kami juga menginformasikan, pada 20 Mei 2026 akan diselenggarakan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan undue delay laporan kepolisian tipe A yg dibuat di Polres Jakarta Pusat,” kata kuasa hukum Andrie dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Wildanu Syahril Guntur, di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Guntur mengatakan, TAUD hingga saat ini belum menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 perkara Andrie dari polisi, meski berkas perkara sebelumnya telah dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer TNI. “Artinya kami meyakini perkara ini masih tetap berjalan (di kepolisian), kata dia.

Jadwal sidang perkara ini telah tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Perkara itu terdaftar dengan nomor 62/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, setelah didaftarkan pada 29 April 2026 lalu.

TAUD mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus Andrie di Polda Metro Jaya. Termohon dalam perkara ini adalah Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri.

Awalnya, ada dua laporan terkait dengan penyerangan terhadap Andrie. TAUD sempat mengajukan laporan model B ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri, namun polisi melimpahkan kasusnya ke Polda Metro Jaya.

Namun, Polda Metro Jaya saat itu sudah menjalankan pemeriksaan berdasarkan laporan model A, atau laporan yang dibuat oleh anggota Polri. Pada akhirnya, penyidikan di Polda Metro Jaya pun dihentikan karena perkara dilimpahkan oleh polisi kepada TNI.

TAUD mengklaim tidak pernah diberi tahu secara resmi tentang penghentian penyidikan itu. “Dari surat-surat yang disampaikan oleh kepolisian, ternyata tidak pernah ada pemberitahuan resmi bahwa laporan model A kasus Andrie Yunus sudah dihentikan. Jadi proses pemeriksaannya pun di kepolisian masih berjalan,” ujar Gema Gita Persada, anggota TAUD, saat ditemui di Polda Metro Jaya pada 28 April 2026.