Israel Larang Dua Pendakwah Palestina Masuk Masjid Al&Aqsa

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Otoritas Israel menetapkan larangan masuk ke kompleks Masjid Al-Aqsa bagi dua tokoh pendakwah terkemuka asal Palestina, Sheikh Raed Salah dan Sheikh Kamal al-Khatib. Kebijakan pembatasan akses di wilayah pendudukan Yerusalem Timur tersebut mulai diberlakukan selama satu pekan terhitung sejak Senin (27/4/2026).

Sebagaimana dilansir dari Detikcom, kedua pemuka agama tersebut sebelumnya dipanggil oleh pihak berwenang Israel untuk menjalani proses interogasi. Dalam pertemuan itu, mereka secara resmi menerima pemberitahuan mengenai larangan beraktivitas di dalam lokasi suci tersebut selama tujuh hari ke depan.

Sheikh Raed Salah mengonfirmasi adanya perintah pembatasan tersebut dalam sebuah pertemuan dengan awak media di lokasi terkait. Mantan pemimpin Gerakan Islam di Israel itu memberikan penegasan mengenai status hukum dan hak keberadaan mereka di situs suci tersebut.

"Kami menerima perintah yang melarang kami memasuki Masjid Al-Aqsa," kata Salah kepada wartawan setempat.

Pihak pendakwah tersebut menyatakan keberatan atas keputusan sepihak yang dikeluarkan oleh aparat keamanan. Ia menekankan bahwa area masjid merupakan otoritas penuh umat Islam secara religius maupun historis.

"Ketika ditanya tentang tanggapan kami, kami mengatakan bahwa Al-Aqsa adalah hak Islam murni dan kami berhak berada di sana," ucapnya.

Salah menilai langkah yang diambil oleh pemerintah Israel merupakan bentuk ketidakadilan terhadap hak-hak warga Palestina. Ia juga menyinggung perihal kewenangan pengelolaan tempat ibadah yang seharusnya berada di bawah kendali lembaga keagamaan tertentu.

"Salah mengecam larangan oleh Israel itu "tidak sah" dan "tidak adil"." kata Salah.

Penegasan mengenai status masjid sebagai pusat peribadatan juga disampaikan guna merespons tindakan persekusi yang dirasakan oleh komunitas Muslim setempat. Salah menyebut tindakan ini sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan beragama di wilayah Yerusalem.

"Dia juga menyerang larangan masuk yang diberlakukan Israel itu sebagai "serangan terhadap agama kami" dan "persekusi agama", sembari menekankan bahwa Wakaf Islam di Yerusalem memiliki otoritas tunggal atas masjid suci tersebut." ucap Salah.

Sementara itu, Sheikh Kamal al-Khatib yang bertindak sebagai wakil Salah menduga adanya agenda perpanjangan durasi larangan tersebut. Menurut pengamatannya, otoritas kepolisian di Distrik Yerusalem berpotensi mengeluarkan kebijakan baru setelah masa hukuman awal berakhir.

"Jelas bahwa Minggu depan akan ada keputusan untuk memperpanjang larangan menjadi selama enam bulan oleh komandan Kepolisian Distrik Yerusalem," kata Khatib dalam pernyataannya.

Khatib kembali mempertegas posisi kepemilikan Masjid Al-Aqsa yang menurutnya tidak bisa diganggu gugat oleh pihak luar. Pernyataan ini merujuk pada klaim historis yang sering menjadi pemicu ketegangan di kompleks tersebut.

"Masjid Al-Aqsa adalah milik umat Muslim, dan tidak ada orang lain yang berhak atas bahkan sebutir tanah pun," sebutnya.

Tindakan pencekalan terhadap ulama dan jemaah di Yerusalem Timur dilaporkan telah terjadi ratusan kali sepanjang tahun ini. Pola yang digunakan biasanya berupa larangan awal selama satu pekan yang kemudian dapat ditingkatkan durasinya hingga mencapai enam bulan.