Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Tiba di Bareskrim, Langsung Ditahan

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Istri dan kedua anak bandar narkoba Ko Erwin beserta sejumlah barang bukti tiba di Bareskrim Polri pada Jumat (24/4/2026). Foto: Ryan Iqbal/kumparan

Istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin tiba di Bareskrim Polri pada Jumat (24/4). Mereka merupakan tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkaitan dengan bisnis narkotika Ko Erwin.

Ketiga tersangka tersebut dibawa ke Bareskrim usai ditangkap di kawasan NTB. Mereka nampak tiba sekitar pukul 17.21 WIB menggunakan sebuah mobil.

Tampak yang pertama turun adalah istri Ko Erwin yang bernama Virda Virginia Pahlevi, disusul oleh dua anak Ko Erwin, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia. Ketiganya terlihat diborgol.

Mereka langsung dibawa ke dalam Gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Istri dan kedua anak bandar narkoba Ko Erwin beserta sejumlah barang bukti tiba di Bareskrim Polri pada Jumat (24/4/2026). Foto: Ryan Iqbal/kumparan

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan istri dan anak Ko Erwin akan langsung dilakukan penahanan.

"Tahan, tahan. Begitu cukup unsur digelarkan dulu, dilakukan penahanan. Untuk dilakukan penahanan lalu digelarkan oleh beberapa pihak supaya juga terpenuhi," kata Eko kepada wartawan. Dia menegaskan, penyidikan perkara ini merupakan salah satu cara untuk memiskinkan bandar narkoba.

"Intinya penanganan narkoba saat ini ditekankan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba," jelasnya.

Erwin Iskandar alias Ko Erwin, pemasok narkoba ke AKBP Didik, saat digiring ke Bareskrim Polri. Foto: Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

Ko Erwin merupakan bandar narkoba dan pemasok sabu yang menjerat eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Ko Erwin juga diduga memasok sabu sebanyak 488 gram yang dikemas dalam 5 paket plastik kepada jaringan eks Kapolres Bima.

Ia juga diidentifikasi sebagai bandar narkoba yang memberikan suap atau menyetorkan uang dalam jumlah besar (tercatat Rp 2,8 M dalam satu laporan, dan terkait suap Rp 1 M dalam laporan lain) kepada eks Kapolres Bima.

Ia ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara pada Kamis (26/2) saat hendak menyeberang ke Malaysia.

Dalam proses penangkapan tersebut, Bareskrim juga menangkap dua orang terduga pelaku lain yakni berinisial A alias Y dan R alias K. Keduanya berperan membantu Koh Erwin untuk melarikan diri ke Malaysia.

Ko Erwin sendiri merupakan residivis kasus narkotika. Ia divonis pada 2018 oleh PN Makassar. Namun ia kembali terlibat kasus narkoba setelah bebas dari penjara.