Puspita Aulia, istri mendiang kepala cabang bank Jakarta M Ilham Pradipta, memberikan kesaksian emosional dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan suaminya di Pengadilan Militer Jakarta, Jakarta Timur, Senin (11/5/2026). Kehadiran Puspita bersama ayahnya bertujuan memberikan keterangan tambahan terkait dampak kematian korban terhadap keluarga.
Dilansir dari Detikcom, Oditur memulai pemeriksaan dengan menanyakan pemahaman anak-anak korban mengenai peristiwa yang menimpa ayah mereka. Puspita mengonfirmasi bahwa buah hatinya telah mengetahui kondisi sang ayah yang sebenarnya.
"Satu lagi Ibu, mau menanyakan terkait anak, sudah tahu?" tanya oditur.
Puspita memberikan jawaban singkat untuk mengonfirmasi pertanyaan tersebut sebelum menceritakan lebih dalam mengenai situasi psikologis anaknya.
"Sudah," jawab Puspita.
Tangis Puspita pecah saat ia membagikan momen menyentuh ketika mendengar doa anaknya setelah melaksanakan salat Subuh. Hal ini terjadi setelah oditur mendalami bagaimana respons anak-anak terhadap kehilangan sosok ayah dalam kehidupan mereka.
"Mungkin tidak secara langsung ya Bu, tapi ada di satu momen adik ini selesai salat subuh dia berdoa 'ya Allah ampuni ayah, ya Allah jaga ayah, ya Allah boleh nggak sebentar aja ayah ke sini?' kata adik kami," kata Puspita sambil menangis.
Saksi mengungkapkan rasa pedih mendalam melihat kerinduan anak-anaknya, mengingat kedekatan yang terjalin sangat kuat antara almarhum dengan mereka semasa hidup. Puspita meyakini tindakan anak-anaknya merupakan cerminan kekecewaan atas kepergian ayah mereka.
"Itu buat saya sakit, Bu. Karena almarhum suami saya ini sangat dekat dengan anak-anaknya. Jadi mungkin tidak secara langsung mereka mengungkapkan apa yang mereka rasa tapi dengan apa yang mereka lakukan buat saya paham mereka kecewa ya," katanya.
Perkara ini menjerat total 16 terdakwa yang terdiri dari oknum prajurit TNI dan warga sipil, di mana persidangan militer kali ini khusus mengadili tiga prajurit, termasuk Serka Frengky Yaru (FY). Sementara itu, terdakwa dari unsur sipil menjalani proses hukum secara terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan dakwaan pembunuhan berencana.
Motif pembunuhan diduga berkaitan dengan rencana pencurian uang senilai Rp 455 miliar dari rekening dormant (pasif). Jaksa menyebut para terdakwa menculik dan menganiaya Ilham hingga tewas karena membutuhkan peran korban untuk mempermudah proses pemindahan dana tersebut.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·