KPK Luncurkan Buku Pendidikan Antikorupsi untuk Tekan Biaya Penindakan

Sedang Trending 59 menit yang lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kemendagri dan Kemendikdasmen meluncurkan buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi di Jakarta Pusat pada Senin (11/5/2026) untuk memperkuat strategi pencegahan rasuah. Upaya ini dilakukan karena mahalnya biaya operasional penindakan dan pemeliharaan koruptor selama masa penahanan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku korupsi menghabiskan anggaran negara yang besar sejak awal penangkapan hingga masa penahanan. Menurutnya, negara harus menanggung seluruh kebutuhan logistik para tahanan di penjara.

"Dengan harapan bahwa kalau ini (buku Pendidikan Antikorupsi) kita berikan gitu daripada proses penindakan yang di depan, lebih bagus kita melakukan proses pencegahan," kata Setyo Budiyanto, Ketua KPK.

Setyo menilai langkah preventif melalui jalur pendidikan jauh lebih efisien dibandingkan dengan proses penegakan hukum yang terus berlanjut. Biaya tersebut mencakup pemenuhan kebutuhan dasar para tahanan korupsi secara rutin.

"Penindakan pasti akan lebih mahal ya dari awal sampai akhir gitu sudah di dalam pun masih diurusi negara, makannya, bajunya, seragamnya dan lain-lain," imbuh Setyo Budiyanto.

Setyo mengharapkan materi dalam buku tersebut dapat menanamkan nilai integritas kepada generasi muda agar mereka menjauhi perilaku koruptif di masa depan. Hal ini menjadi warisan penting bagi keberlanjutan bangsa yang bersih dari praktik suap.

"Ini (buku) memang dibuat oleh mungkin sesama manusia dengan segala kekurangan dengan segala keterbatasan tapi ini adalah berupa panduan atau pedoman untuk antikorupsi yang bisa kita berikan kepada anak-anak kita, anak-anak cucu kita," ujar Setyo Budiyanto.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan bahwa bahan ajar tersebut tidak akan berdiri sendiri sebagai mata pelajaran baru di sekolah. Strateginya adalah dengan menyisipkan nilai-nilai antikorupsi ke dalam sistem yang sudah berjalan.

"Buku panduan itu bukan merupakan mata pelajaran, tetapi merupakan bagian dari panduan untuk membangun ekosistem di lingkungan pendidikan, baik di sekolah, di keluarga, di masyarakat, maupun di media. Karena itu, buku panduan itu mengintegrasikan antara pelajaran yang ada di sekolah, kemudian kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan kokurikuler," kata Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Menindaklanjuti program tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk segera menyusun payung hukum di tingkat lokal. Langkah ini dimaksudkan agar panduan tersebut dapat segera diimplementasikan secara teknis di daerah masing-masing.

"Kemudian mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum sekolah intrakurikuler dan ekstrakurikuler, dengan meninjau ulang pendidikan antikorupsi di daerah masing-masing serta melakukan pembaruan bila diperlukan," ujar Akhmad Wiyagus, Wakil Menteri Dalam Negeri.