Mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang atas kasus korupsi fasilitas kredit pada Rabu (6/5/2026). Selain pidana kurungan, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar.
Majelis hakim menyatakan bahwa Iwan Setiawan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Putusan ini dilansir dari Detikcom setelah melalui rangkaian persidangan di wilayah Jawa Tengah tersebut.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Iwan Setiawan dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi masa penahanan," kata hakim dilansir detikJateng, Rabu (6/5/2026).
Putusan hakim menetapkan kewajiban bagi terdakwa untuk segera melunasi denda dalam kurun waktu satu bulan. Jika kewajiban tersebut diabaikan, maka otoritas hukum berwenang menyita dan melelang aset miliknya guna memenuhi nilai denda.
"Jika hartanya tidak cukup, maka diganti pidana penjara selama 190 hari," ujar hakim.
Selain pidana pokok dan denda, hakim mewajibkan Iwan Setiawan untuk membayar uang pengganti kerugian negara mencapai Rp 677 miliar. Ketentuan penyitaan harta benda juga berlaku jika uang pengganti ini tidak dibayarkan setelah vonis dinyatakan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Iwan Setiawan dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Penegak hukum juga menjerat terdakwa dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 perihal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·