Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memimpin sidang penyelesaian hambatan proyek PLTS Terapung Saguling di Jakarta Pusat pada Kamis (7/5/2026). Dilansir dari Detik Finance, kendala perizinan penggunaan kawasan hutan menyebabkan target operasional proyek senilai US$ 80 juta tersebut mundur dari Juni 2026 ke Maret 2027.
Hambatan administratif ini berdampak langsung pada pembangunan infrastruktur pendukung yang menghubungkan sumber energi ke jaringan transmisi nasional. CEO PT Indo Acwa Tenaga Saguling, Tim Anderson menjelaskan bahwa izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sangat krusial bagi fasilitas khusus proyek.
"Masalahnya special facilities. Special facilities itu diartikan dalam hal ini jaringan listrik, sama substation, sama switching station yaitu kabel-kabel yang bawa listrik dari danau, dari waduknya sampai gardu induknya yang bisa sambungkan listriknya," kata Anderson dalam sidang di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).
Meskipun sebagian besar lahan sudah tersedia, terdapat area seluas 4,4 hektare milik Kementerian Kehutanan yang masih memerlukan legalitas penggunaan. Anderson menegaskan komitmen perusahaan untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku demi kelancaran proyek kerja sama antara ACWA Power dan PLN Indonesia Power tersebut.
"Kami sangat menyadari bahwa kepentingan izin PPKH sangat penting untuk proyek ini," ucap Anderson.
Pihak Kementerian Kehutanan menyatakan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh dokumen permohonan yang belum lengkap secara teknis di sistem mereka. Hal ini berkaitan dengan persyaratan administratif yang melibatkan pemerintah daerah sebagai pemberi rekomendasi wilayah.
"Jadi sebenarnya di kami belum berproses, tetapi kami sudah memberikan asistensi untuk hal-hal yang harus dilengkapi secepat mungkin," ujar pihak Kementerian Kehutanan dalam sidang.
Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo memberikan respons mengenai kewajiban penyediaan lahan pengganti sebagai syarat utama pelepasan kawasan hutan. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan aset internal di sekitar lokasi proyek untuk dialihkan fungsinya.
"Sudah Pak. Ini kan kebetulan di PLTA Saguling itu, tempat di mana proyek itu dikembangkan, itu kan ada lahan milik PLN Group yang siap dialihkan menjadi kawasan hutan begitu," ujarnya.
Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencatat realisasi penyediaan lahan pengganti oleh PLN baru mencapai 14,7 persen dari total kewajiban 1.081 hektare. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman meminta jaminan formal sebelum menerbitkan rekomendasi gubernur.
"Tentu tidak bisa langsung 'pok terlong' kata orang Bandung, tapi paling tidak kami mohon agreement atau pakta integritas dari Bapak sehingga kami yakin kita selesaikan paralel," ujarnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya memutuskan untuk memberikan kelonggaran waktu bagi PLN guna menuntaskan kewajiban lahan pengganti tersebut hingga tahun depan. Ia memastikan hambatan birokrasi antara pemerintah daerah dan kementerian teknis akan segera diselesaikan.
"Yang jelas kan nanti dikasih waktu sampai 2027 nanti cukup, saya pikir waktunya. Tapi yang jelas, untuk proyek ini, kendala tadi rekomendasi Gubernur sudah dihilangkan, akan keluar dalam waktu singkat. Nanti tinggal diurus ke Kementerian Kehutanan. Jangan terlalu lama ya," tutupnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·