Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat menertibkan lapak pedagang hewan kurban yang berjualan di atas trotoar wilayah Tanah Abang dan Johar Baru.
"Sebelum melaksanakan penataan kita sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu seminggu sebelumnya," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Pusat Purnama Hasudungan di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan penertiban ini untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta mencegah kemacetan akibat penyalahgunaan bahu jalan.
Menurut dia, penertiban itu sesuai dengan Peraturan Daerah (perda) Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 25 yang menyatakan bahwa trotoar harus bebas dari segala kegiatan usaha.
"Intinya nanti jika ada yang kembali berdagang akan kita tindak tetapi secara humanis namun tegas, kita juga berkoordinasi dengan wilayah agar dapat mencari lokasi yang baik untuk mereka berdagang," ujarnya.
Purnama mengaku penindakan dilakukan secara bertahap. Pedagang yang kedapatan menggunakan trotoar untuk berjualan akan terlebih dahulu diberi peringatan dan edukasi agar tidak mengganggu fungsi jalur pedestrian.
Setelah penertiban lanjut dia, Satpol PP akan melakukan memonitoring melalui wilayah kelurahan dan kecamatan setempat secara bergantian.
"Agar tidak ada lagi pedagang yang berjualan di atas trotoar, karena mengganggu," katanya.
Baca juga: Pramono larang pedagang hewan kurban berjualan di trotoar
Baca juga: Munjirin larang pedagang hewan kurban gunakan trotoar publik
Baca juga: KPKP Jakbar periksa hewan kurban yang dijual di trotoar
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
52 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·