Jaksa Agendakan Sidang Tuntutan Immanuel Ebenezer pada 18 Mei

Sedang Trending 50 menit yang lalu

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan dijadwalkan menghadapi sidang tuntutan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 18 Mei 2026. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan terdakwa dinyatakan rampung dalam persidangan yang berlangsung Kamis (7/5/2026).

Sebagaimana dilansir dari Detikcom, majelis hakim menutup agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa guna memberi waktu bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyusun berkas tuntutan. Perkara ini melibatkan dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah pengusaha jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Pemeriksaan dinyatakan selesai, waktunya untuk memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana terhadap diri terdakwa," ujar ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).

Hakim Nur Sari Baktiana juga memastikan kondisi kesehatan terdakwa selama masa penahanan sebelum menutup persidangan tersebut.

"Terdakwa baik-baik dan sehat di dalam tahanan kita akan buka kembali sidang untuk Saudara pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 dengan agenda Tuntutan pidana dari Penuntut Umum," ujar hakim.

Menanggapi proses hukum yang mendekati babak akhir, Immanuel Ebenezer yang akrab disapa Noel menyatakan kesiapannya menerima konsekuensi hukum jika tuduhan pemerasan tersebut terbukti secara sah di persidangan.

"Kita berharap tetap pada komitmen saya, kalau memang terbukti saya memeras pengusaha PJK3, hukum mati. Tapi jika tidak anggap ini sebuah cobaan untuk saya, ya saya hanya minta hukuman seadil-adilnya. Saya tidak bisa menghindarkan hukuman buat saya kok," ujar Noel.

Berdasarkan berkas dakwaan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Noel diduga melakukan aksi pemerasan bersama sepuluh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemnaker. Penuntutan menyebut adanya penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan dan perpanjangan lisensi K3.

"Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3," demikian isi dakwaan Noel.

Dalam rincian dakwaan, total uang yang diduga dipaksa dari para pemohon sertifikasi mencapai Rp 6,5 miliar. Selain itu, Noel didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler selama periode Oktober 2024 hingga Agustus 2025.

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B-4225-SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain," ujar jaksa.