Jaksa Agung Mutasi Pejabat Kejagung, Riono Budisantoso Jabat Kajati Bangka Belitung

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan mutasi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026, yang ditetapkan pada Senin (13/4/2026), Riono Budisantoso, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jampidsus, ditunjuk untuk menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Bangka Belitung.

Perombakan di tubuh Kejaksaan ini juga melibatkan perubahan posisi di beberapa wilayah lain. Ardito Muwardi, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, akan menggantikan posisi Riono Budisantoso. Sementara itu, Rinaldi Umar, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Ahli Madya pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, akan mengisi posisi Wakajati Banten.

Selain perubahan pada posisi Direktur Penuntutan, Jaksa Agung juga melakukan mutasi terhadap Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jampidsus. Dedie Tri Hariyadi, yang sebelumnya menjabat pada posisi tersebut, kini dipercaya sebagai Kajati Sumatera Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya mutasi sejumlah pejabat di lingkungan kejaksaan. “Benar (ada sejumlah mutasi di jajaran kejaksaan),” kata Anang Supriatna.

Rotasi jabatan merupakan hal yang lazim dalam institusi penegak hukum guna menjaga dinamika organisasi tetap sehat dan adaptif. Langkah ini juga dinilai sebagai strategi Kejagung dalam meningkatkan efektivitas penanganan perkara di berbagai wilayah Indonesia, seperti yang dikutip dari Detikcom.

Dalam surat mutasi, Jaksa Agung juga merotasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi di berbagai provinsi, mulai dari Sumatera, Jawa, Bali hingga Sulawesi. Mutasi ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme aparatur kejaksaan, memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di daerah, serta mendorong percepatan penanganan kasus strategis.