Jaksa Agung Setor Denda Hutan Rp 10,2 Triliun ke Kas Negara

Sedang Trending 50 menit yang lalu

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan denda administratif sebesar Rp 10,2 triliun dan lahan seluas 2,3 juta hektare kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut penegakan hukum oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Sebagaimana dilansir dari Detikcom, prosesi penyerahan aset tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Dana triliunan rupiah itu rencananya akan dialokasikan pemerintah untuk sektor pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun pendapatan non-PBB.

Laporan mengenai hasil kerja Satgas PKH disampaikan langsung oleh pimpinan korps adhyaksa tersebut di hadapan presiden dan tamu undangan. Penyerahan dilakukan secara simbolis dengan memperlihatkan tumpukan uang tunai yang disusun setinggi tiga meter.

"Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total Rp 10,2 T untuk disetorkan ke kas negara," kata ST Burhanuddin, Jaksa Agung.

Aset yang diserahkan terdiri dari uang pecahan Rp 100 ribu yang ditata rapi membentuk struktur piramida di sisi panggung acara. Penjagaan ketat dilakukan di sekitar lokasi tumpukan uang selama berlangsungnya kegiatan formal tersebut.

"Tumpukan uang ini, di depan ini, bukan sekedar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif," kata ST Burhanuddin, Jaksa Agung.

Burhanuddin menegaskan bahwa pengembalian penguasaan lahan dan penerimaan negara ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan cita-cita bangsa. Aksi penertiban ini diklaim sebagai bentuk perlindungan terhadap kekayaan alam milik publik.

"Hal tersebut sejalan dengan semangat pemerintah melalui Satgas PKH telah mengembalikan penguasaan negara atas lahan di kawasan hutan dan penerimaan negara, yang bertujuan mewujudkan cita-cita bangsa di mana kekayaan alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat yang luas," imbuh ST Burhanuddin, Jaksa Agung.