Jaksa Sebut Advokat Nadiem Makarim Lakukan Penghinaan Pengadilan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Tim advokat mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim absen dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).

Dilansir dari Detikcom, ketidakhadiran tim hukum tersebut memicu kritik tajam dari Jaksa Penuntut Umum yang menilai sikap tersebut telah mencederai prinsip kepatuhan pada proses peradilan formal. Jaksa menganggap tindakan ini merupakan bentuk pelecehan terhadap institusi hukum.

"Tentu ketidakhadiran ini menurut kami adalah sesuatu yang contempt of court ya, melanggar apa prinsip proses peradilan yang seharusnya kita patuh, ya kan, apa pun yang terjadi, ya kan, penundaan ataupun apa itu harus adanya di persidangan, harus hadir seperti itu," ujar jaksa Roy, Jaksa Penuntut Umum.

Penilaian ketidakprofesionalan juga dilayangkan jaksa terhadap tim pengacara Nadiem. Roy menegaskan bahwa setiap agenda persidangan seharusnya dihadiri oleh penasihat hukum sebagai bentuk tanggung jawab profesi dalam menangani perkara kliennya.

"Bahwasanya ketidakhadiran satu pun penasihat hukum dalam agenda persidangan hari ini merupakan bentuk ketidakprofesionalan dari pengacara dalam hal ini perkara terdakwa Nadim Anwar Makarim," ujar jaksa Roy.

Jaksa juga menekankan bahwa segala perbedaan pandangan hukum antara pembela dan penuntut harus diselesaikan di hadapan majelis hakim. Pengabaian jadwal persidangan dianggap sebagai tindakan yang tidak lazim dalam dinamika penegakan hukum di Indonesia.

"Sudah saya katakan, hal yang sunatullah-lah yang lazim, hal yang berbeda pandangan antara penasihat hukum dengan penuntut umum. Tapi perbedaan itu menjadi sebuah khasanah bukan berarti kita itu harus mencari sesuatu pakai protes, nggak mau hadir persidangan segala macam," kata jaksa Roy.

Pernyataan tersebut merujuk pada harapan agar tim kuasa hukum menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang tersedia di dalam ruang sidang. Jaksa menyayangkan langkah protes yang dilakukan dengan cara tidak menghadiri persidangan tersebut.

"Ini saya pikir sesuatu kekonyolan seperti itu ya saya pikir begitu. Karena sampaikan aja di persidangan seperti itu," tambah jaksa Roy.

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun terkait proyek laptop saat menjabat sebagai menteri. Total kerugian tersebut mencakup penggelembungan harga perangkat dan pengadaan sistem manajemen yang dinilai tidak memberikan manfaat nyata.

Rincian Kerugian Negara Kasus ChromebookKomponen PengadaanNilai Kerugian
Kemahalan Harga ChromebookRp 1.567.888.662.716,74
Chrome Device Management (CDM)USD 44.054.426 (± Rp 621 Miliar)
Total Estimasi KerugianRp 2,1 Triliun

Sebelumnya, majelis hakim telah memberikan putusan atas nota keberatan yang diajukan oleh pihak terdakwa. Hakim secara tegas menolak eksepsi Nadiem dan memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan ke agenda pembuktian.