Jaksa tetapkan Tersangka Baru Kasus Tambang di Kalbar

Sedang Trending 51 menit yang lalu

JAKSA menetapkan tersangka baru di kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Sukses Sejahtera atau PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017-2025.

“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Sabtu, 23 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Mereka adalah Direktur PT QSS Ayi Paryana, Komisaris PT QSS Yudie Abunawa, Konsultan Perizinan PT QSS Ivan Ariyanto dan Hadi Sahal Fadly Daulay selaku Analisis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.

Penyidik Jampidsus Kejagung lebih dulu menetapkan pemilik manfaat atau beneficial owner PT QSS Sudianto alias Aseng sebagai tersangka di kasus ini. 

Penyidik kejaksaan menduga PT QSS melakukan penambangan bauksit bukan di wilayah izin usaha pertambangan milik mereka. Hasil penambangan ilegal itu kemudian diekspor dengan menggunakan IUP Operasi Produksi dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dan Rekomendasi Persetujuan Ekspor milik PT QSS. Dalam kegiatan ilegal itu, penyidik juga menemukan adanya suap dari perusahaan kepada Hadi selaku Analisis Pertambangan di ESDM.

Atas perbuatannya, penyidik menyangkakan mereka melanggar Pasal 603 subsider Pasal 604 Juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap tersangka Ayi, Yudie dan Ivan dilakukan penahanan 20 har ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sementara Hadi dan Sudianto ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.