Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). Nadiem dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Sebagaimana dilansir dari Detikcom, Jaksa Roy Riady membacakan amar tuntutan tersebut dengan keyakinan bahwa terdakwa telah melanggar hukum. Selain hukuman fisik, jaksa menetapkan denda sebesar Rp 1 miliar yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 190 hari kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Permohonan hukuman ini didasarkan pada peran Nadiem selama menjabat sebagai pimpinan kementerian dalam pengadaan perangkat teknologi pendidikan. Jaksa meminta hakim menjatuhkan vonis berat sesuai dengan besarnya dampak kerugian negara yang ditimbulkan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," imbuh jaksa.

Pihak kejaksaan juga mewajibkan pembayaran uang pengganti dengan total mencapai Rp 5,6 triliun, yang terdiri dari komponen Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi setelah disita dan dilelang, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 9 tahun.

Total kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun muncul dari angka kemahalan harga Chromebook senilai Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dianggap tidak bermanfaat senilai Rp 621 miliar. Jaksa mendakwa Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta aturan dalam KUHP terbaru.

Dalam perkara yang sama, sejumlah pejabat kementerian lainnya telah menerima vonis hakim terlebih dahulu. Sri Wahyuningsih dan Ibrahim Arief masing-masing divonis 4 tahun penjara, sementara mantan Direktur SMP Mulyatsyah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.