Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Laptop Chromebook

Sedang Trending 53 menit yang lalu

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menghadapi tuntutan pidana 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom, tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tindakan terdakwa telah menghambat program pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia. Selain hukuman badan, Nadiem juga dituntut membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti dengan total mencapai Rp 5,6 triliun.

"Perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Pihak kejaksaan menekankan bahwa perbuatan ini tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penuntutan juga mempertimbangkan kerugian finansial negara yang timbul akibat pengadaan perangkat yang dianggap tidak bermanfaat tersebut.

"Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, and Jurist Tan DPO telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar yaitu Rp 1.567.888.662.716,74 dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.608.730 berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp 14.105 untuk 1 dolar Amerika Serikat," ujar jaksa.

Dalam uraian tuntutannya, jaksa meyakini adanya motif pencarian keuntungan pribadi di balik proyek TIK tahun 2020-2022 ini. Hal ini didasari pada temuan lonjakan harta kekayaan terdakwa yang dinilai tidak wajar jika dibandingkan dengan penghasilan resminya.

"Terdakwa dalam pelaksanaan pengadaan TIK Chromebook tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi telah mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di Indonesia, sehingga harta kekayaan Terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758. Terdakwa berbelit-belit dalam proses persidangan," ujar jaksa.

Satu-satunya faktor yang meringankan bagi terdakwa menurut jaksa hanyalah catatan hukum terdakwa di masa lalu. Penegasan mengenai status hukum ini menjadi poin tunggal dalam pertimbangan yang meringankan.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa menyatakan harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika nilai aset tersebut masih tidak mencukupi, maka akan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama 9 tahun.