Kejaksaan Agung mengisyaratkan akan segera mengeksekusi penahanan Ibrahim Arief, mantan konsultan Kemendikbud Ristek, setelah dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (13/5/2026). Ibrahim terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2020-2022.
Majelis hakim juga menetapkan denda sebesar Rp 500 juta kepada terdakwa, yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 120 hari. Keputusan ini diikuti dengan perintah tegas agar jaksa segera memindahkan Ibrahim Arief ke lembaga pemasyarakatan.
Sebagaimana dilansir dari Bloombergtechnoz, status Ibrahim Arief selama proses penyidikan dan persidangan merupakan satu-satunya terdakwa yang hanya menyandang status tahanan kota. Pihak Kejaksaan Agung sebelumnya tidak melakukan penahanan di rutan terhadap Ibrahim dengan pertimbangan kondisi kesehatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini masih mencermati putusan tersebut guna menentukan langkah hukum selanjutnya. Fokus utama jaksa terletak pada pertimbangan hakim yang mendasari vonis bagi mantan konsultan tersebut.
"JPU pun akan mempelajari seluruh pertimbangan dalam salinan putusan terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar JPU kasus Korupsi Chromebook Roy Riady.
Pihak Korps Adhyaksa menyatakan kemungkinan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut karena durasi hukuman yang dijatuhkan hakim dinilai jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Pengkajian salinan putusan secara mendalam menjadi landasan bagi JPU untuk mengupayakan vonis yang lebih berat bagi Ibrahim Arief.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·