Jaksa Tuntut YouTuber Resbob Penjara 2 Tahun 6 Bulan Terkait SARA

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jaksa Penuntut Umum menuntut YouTuber Resbob dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap suku Sunda dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (13/4/2026).

Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan oleh JPU Kejati Jabar, Sukanda, dalam sidang yang memperlihatkan terdakwa duduk mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Berdasarkan laporan dari Detikcom pada Selasa (14/4), hukuman kurungan tersebut dinilai pantas atas perbuatan yang dilakukan terdakwa.

"Menuntut, agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kurungan," kata Sukanda, Jaksa Penuntut Umum, saat membacakan tuntutannya di kursi persidangan.

Pihak kejaksaan meyakini bahwa Resbob telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku dalam Pasal 243 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan tersebut juga dikaitkan dengan Jo Pasal 243 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana.

Jaksa menjelaskan bahwa terdapat sejumlah pertimbangan yang memberatkan hukuman bagi sang YouTuber. Salah satu poin utamanya adalah tindakan Resbob dianggap telah memicu keresahan yang meluas di tengah masyarakat, khususnya di kalangan warga suku Sunda.

Di sisi lain, terdapat faktor-faktor yang meringankan posisi hukum terdakwa selama proses persidangan berlangsung. Resbob diketahui belum pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya, berperilaku sopan di hadapan hakim, serta telah mengakui semua perbuatannya secara terbuka.

Selain hukuman fisik, jaksa juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi dari total vonis nantinya. Pihak penuntut umum menegaskan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan selama proses hukum ini mencapai keputusan tetap.