Jakarta -
Pedangdut Dewi Perssik, mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya didampingi oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin, guna menindaklanjuti laporan kepolisian yang telah dilayangkan sebelumnya terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Kedatangan pemilik goyang gergaji ini, bertujuan untuk menjalani agenda Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan sekaligus menyerahkan sejumlah barang bukti baru kepada penyidik. Pihak Dewi Perssik, terlihat membawa dokumen serta alat bukti digital untuk memperkuat laporan terhadap oknum yang diduga melakukan manipulasi data dan pencatutan nama di media sosial.
"Hari ini mau diperiksa terkait laporan yang sudah kita laporkan waktu itu," kata Sandy Arifin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandy Arifin menjelaskan dalam agenda kali ini, pihaknya membawa sejumlah bukti yang telah disiapkan secara matang. Bukti tersebut, untuk diserahkan kepada tim penyidik, sebagai penguat atas kerugian yang dialami kliennya akibat akun-akun bodong yang mengatasnamakan Dewi Perssik.
"Bukti ada capture-an, terus juga ada beberapa yang sudah kita pindahkan ke flashdisk, kemudian juga ada beberapa saksi yang akan kita hadirkan, kita sampaikan terkait laporan yang sudah pernah kita laporkan," beber Sandy Arifin.
Pemeriksaan ini berkaitan, dengan laporan Dewi Perssik pada April 2026. Laporan tersebut, mengenai akun Facebook palsu yang menggunakan identitasnya secara ilegal untuk kepentingan tertentu yang merugikan nama baik.
"Jadi sekarang kita sudah mendapat panggilan resmi, hari ini kita hadir untuk memberikan keterangan," ucap Sandy Arifin.
Dewi Perssik tidak banyak memberikan pernyataan mengenai kasusnya dan menyerahkan sepenuhnya urusan pada kuasa hukumnya.
"Sehat. Terima kasih," ujar Dewi Perssik sambil tersenyum ramah.
(ahs/wes)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·