Jumlah Investor Pasar Modal Tembus 24,74 Juta Hingga Maret 2026

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan pertumbuhan signifikan jumlah investor pasar modal Indonesia yang mencapai angka 24,74 juta orang hingga akhir Maret 2026. Lonjakan ini didominasi oleh partisipasi investor domestik dari kalangan generasi muda dengan penambahan 1,78 juta investor baru hanya dalam satu bulan terakhir.

Berdasarkan data OJK yang dilansir dari Money, kelompok usia di bawah 30 tahun mendominasi basis investor ritel dengan porsi mencapai 54 persen. Pertumbuhan pesat ini terjadi setelah pada tahun 2025 lalu jumlah investor sempat menembus angka 20 juta dengan penambahan lebih dari 5 juta orang dalam setahun.

Kolumnis investasi Martin Pelletier mengungkapkan bahwa meskipun terjadi lonjakan kuantitas, setiap generasi menghadapi tantangan bias perilaku yang memicu kesalahan investasi berbeda. Hal ini menjadi krusial mengingat investor muda menguasai jumlah akun, sementara investor senior masih mendominasi dari sisi nilai aset.

"Setiap generasi cenderung membuat kesalahan investasi yang berbeda," kata Pelletier, dikutip dari Financial Post pada Kamis (16/4/2026). Ia menekankan pentingnya memahami bias perilaku guna menghindari kerugian finansial yang tidak perlu.

Generasi Baby Boomers di Indonesia dinilai terlalu konservatif dengan fokus berlebih pada instrumen aman seperti deposito dan obligasi untuk menjaga nilai aset di masa pensiun. Sebaliknya, generasi milenial dan Gen Z yang agresif memanfaatkan aplikasi digital justru rentan terhadap fenomena overconfidence dan fear of missing out (FOMO).

Generasi milenial cenderung melakukan transaksi berbasis momentum tanpa analisis mendalam, sementara Gen Z sering bereksperimen pada instrumen berisiko tinggi akibat pengaruh media sosial. Adapun Gen X sering kali tidak konsisten dalam menjalankan rencana investasi jangka panjang karena tertekan kebutuhan biaya pendidikan anak dan persiapan pensiun.

OJK merespons dinamika ini dengan terus mendorong inklusi keuangan, termasuk melalui kebijakan peningkatan jatah alokasi investor ritel dalam penjatahan IPO hingga 50 persen. Langkah regulasi ini bertujuan untuk memperluas akses masyarakat sekaligus meningkatkan stabilitas pasar modal nasional melalui partisipasi lokal yang lebih kuat.