Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia mengungkapkan tingginya biaya tenaga kerja per unit produksi menjadi pemicu utama perusahaan manufaktur melakukan relokasi pabrik dari Indonesia ke Vietnam dan Kamboja pada Selasa (14/6/2026).
Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Ketenagakerjaan, Subchan Gatot, menjelaskan dalam Rapat Panja Rancangan Undang-undang Ketenagakerjaan bersama Komisi IX DPR bahwa beban operasional di Indonesia jauh lebih berat dibandingkan negara tetangga.
Dilansir dari Detik Finance, Indonesia merupakan satu-satunya negara dalam perbandingan tersebut yang menetapkan upah minimum lebih tinggi daripada rata-rata upah riil di lapangan.
Data menunjukkan upah minimum di Indonesia berada pada angka US$ 333 atau sekitar Rp 5,7 juta per bulan, sementara kemampuan rata-rata sektor industri hanya berkisar US$ 188 atau Rp 3,2 juta per bulan.
Sebaliknya, Vietnam mencatatkan upah minimum tertinggi sebesar US$ 204 per bulan dengan rata-rata upah riil di lapangan mencapai US$ 342 per bulan, yang dinilai lebih kompetitif bagi investor.
"Jadi Indonesia ini upah minimumnya memang sebagian besar tidak bisa di-absorb oleh perusahaan padat karya," ujar Subchan Gatot, Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Ketenagakerjaan.
Selain masalah upah, skema pesangon di Indonesia turut menjadi sorotan karena mewajibkan rata-rata satu bulan gaji untuk setiap tahun masa kerja, jauh di atas standar Vietnam sebesar 0,5 bulan gaji.
Kamboja bahkan menerapkan standar yang lebih rendah lagi bagi pengusaha, yakni hanya sebesar 15 hari gaji untuk kewajiban pesangon tenaga kerja.
Meskipun produktivitas tenaga kerja nasional tumbuh 3,75% secara tahunan (YoY), Kadin menilai capaian tersebut belum mampu mengimbangi lonjakan biaya tenaga kerja dan tuntutan persaingan global.
Subchan juga menyoroti tantangan kualitas SDM, di mana sekitar 47 juta pekerja Indonesia saat ini membutuhkan program pelatihan ulang atau reskilling untuk meningkatkan daya saing.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·