Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan penolakan keras terhadap wacana pengenaan pajak atas penggunaan jalan tol yang sedang dipertimbangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Rabu, 22 April 2026. Organisasi perlindungan konsumen ini menilai kebijakan tersebut sangat memberatkan masyarakat kelas menengah ke bawah serta pelaku usaha mikro.
Penolakan tersebut didasari atas pertimbangan kondisi ekonomi pengguna tol yang didominasi oleh kalangan pekerja, pengusaha kecil, hingga sopir logistik. Sebagaimana dilansir dari Bloombergtechnoz, rencana ini dianggap sebagai langkah pemindahan beban fiskal negara secara langsung ke pundak konsumen.
Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo menekankan bahwa tarif tol saat ini sudah tergolong tinggi bagi sebagian besar pengguna jalan. Ia mengkritik ketidakpekaan pemerintah jika harus menambah pungutan baru di tengah situasi ekonomi rakyat yang belum stabil.
"Mengenakan pajak tambahan di atas tarif tol yang sudah mahal adalah kebijakan yang tidak menunjukkan ketidakpekaan pemerintah terhadap kondisi ekonomi rakyat," kata Rio, Sekretaris Eksekutif YLKI.
Rio juga menyoroti adanya mekanisme penyesuaian tarif tol berkala setiap dua tahun yang sudah menjadi beban tetap. Menurutnya, pajak tambahan akan memicu efek domino berupa kenaikan biaya logistik dan harga barang di pasar.
"Belum lagi mekanisme kenaikan tarif otomatis setiap 2 tahun yang sudah menjadi beban tetap bagi pengguna tol. Dengan kondisi tersebut, wacana pajak tol sama saja menambah beban berlapis yang akan meningkatkan biaya logistik nasional dan berdampak pada harga barang konsumen," sambung Rio, Sekretaris Eksekutif YLKI.
Lembaga tersebut berencana menyurati Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mendesak pembatalan wacana ini. YLKI menyarankan pemerintah mencari alternatif pendapatan lain, seperti optimalisasi cukai minuman berpemanis, daripada membebani infrastruktur publik.
"YLKI meminta pemerintah dan pemangku kepentingan tol lainnya fokus pada peningkatan kualitas layanan jalan tol, bukan mencari sumber pendapatan baru dari rakyat melalui pengenaan pajak Tol," terang Rio, Sekretaris Eksekutif YLKI.
Rio menegaskan kesiapan lembaga untuk mengambil langkah hukum jika aspirasi konsumen tidak didengar. Gugatan akan ditempuh demi memastikan perlindungan terhadap hak ekonomi masyarakat tetap terjaga.
"YLKI mendorong pemerintah lebih kreatif dalam mencari pendapatan lain dan tidak menimbulkan efek domino," pungkas Rio, Sekretaris Eksekutif YLKI.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons wacana ini dengan menyatakan bahwa kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jalan tol tersebut masih dalam tahap pengkajian. Purbaya mengaku belum mendapatkan laporan mendetail mengenai rencana yang masuk dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 itu.
"Kalau saya enggak tahu [wacana pajak jalan tol], kan menterinya saya. Entar saya beresin deh. Itu harusnya dianalisis dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal, saya enggak tahu sudah ada apa belum," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Purbaya menekankan bahwa implementasi pajak tidak akan dilakukan secara terburu-buru. Pemerintah akan melihat indikator ekonomi seperti pertumbuhan pada angka 6 persen dan indeks kepercayaan konsumen sebelum mengambil keputusan fiskal yang menyentuh publik luas.
"Tapi sekarang katanya tiba-tiba ada banyak isu pajak apa, penambahan pajak sana-sini, saya belum baca nanti saya lihat," tutur Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·