PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menutup total 2.220 pelintasan liar di wilayah Jawa dan Sumatera sejak tahun 2017 hingga April 2026. Langkah ini dilakukan bersama berbagai pemangku kepentingan untuk memperketat ruang aman dan menekan risiko kecelakaan di pelintasan kereta api.
Pengelolaan ruang pelintasan secara konsisten menjadi fokus utama perusahaan demi melindungi masyarakat dan kelancaran operasional perjalanan. Berdasarkan data yang dilansir dari Money, saat ini tercatat ada 3.888 pelintasan sebidang, dengan 1.089 di antaranya masih berstatus pelintasan liar.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba menjelaskan bahwa langkah penertiban ini bertujuan mengarahkan warga ke titik penyeberangan yang telah memenuhi standar keamanan resmi.
“Upaya ini dilakukan untuk menciptakan ruang aman yang lebih terkelola serta mengurangi potensi kecelakaan di pelintasan,” kata Anne Purba, Vice President Corporate Communication KAI.
Anne menekankan pentingnya manajemen risiko pada titik-titik perpotongan antara jalur kereta dengan aktivitas warga yang belum tertata.
“Data ini menunjukkan bahwa ruang pelintasan masih memiliki tingkat risiko yang perlu dikelola secara konsisten,” ujar Anne Purba, Vice President Corporate Communication KAI.
Penataan ini juga berfungsi mengatur interaksi antara arus lalu lintas jalan raya dengan jalur rel agar tetap berada dalam koridor keselamatan.
“Penutupan pelintasan liar menjadi bagian dari penataan agar interaksi antara perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan dapat berlangsung lebih aman,” lanjut Anne Purba, Vice President Corporate Communication KAI.
Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin menyatakan bahwa keberadaan titik-titik ilegal tersebut sangat berbahaya karena minimnya alat pengamanan.
“Keberadaan pelintasan liar di berbagai titik menghadirkan risiko besar karena tidak dilengkapi pengamanan yang memadai dan berada di luar pengaturan resmi, sehingga ruang aman antara perjalanan kereta api dan aktivitas masyarakat menjadi semakin terbatas,” kata Bobby Rasyidin, Direktur Utama KAI.
Bobby juga menegaskan bahwa setiap titik pelintasan harus tunduk pada regulasi yang berlaku melalui mekanisme penanganan bersama pemerintah.
“Setiap titik pelintasan memiliki konsekuensi keselamatan. Untuk lokasi yang belum memenuhi ketentuan, penanganan dilakukan bersama pemerintah melalui mekanisme yang berlaku, termasuk penutupan. Langkah ini ditempuh untuk menjaga keselamatan masyarakat dan perjalanan kereta api,” ujar Bobby Rasyidin, Direktur Utama KAI.
Integrasi antara infrastruktur, regulasi, dan perilaku pengguna jalan menjadi kunci utama dalam meminimalisir insiden di jalur kereta.
Selain penutupan, KAI bersama Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah telah menangani 564 titik pelintasan melalui peningkatan menjadi flyover dan underpass. Penguatan kesadaran publik juga dilakukan melalui ribuan kegiatan sosialisasi di sekolah, tempat ibadah, dan pemasangan media peringatan.
“Pendekatan ini diarahkan untuk membangun kesadaran bersama bahwa keselamatan di perlintasan erat kaitannya dengan budaya disiplin dalam berlalu lintas,” lanjut Anne Purba, Vice President Corporate Communication KAI.
Peningkatan fasilitas keamanan salah satunya terlihat di Pelintasan Sebidang Ampera, Bekasi Timur, yang kini menggunakan palang besi setelah terjadi kecelakaan pada Kamis (30/4/2026).
“Kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak. Karena itu, disiplin saat melintas di pelintasan menjadi hal yang sangat penting. Ketika kebiasaan ini dilakukan secara bersama, keselamatan dapat terjaga dengan lebih baik,” ujar Anne Purba, Vice President Corporate Communication KAI.
Anne mengingatkan bahwa ketertiban di area pelintasan berdampak langsung pada lingkungan sosial dan keluarga pengguna jalan.
“Menjaga kondisi pelintasan tetap tertib menjadi hal yang penting. Setiap risiko yang muncul di pelintasan dapat berdampak luas bagi pengguna jalan, keluarga dan lingkungan di sekitarnya,” tutup Anne Purba, Vice President Corporate Communication KAI.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·