Pemerintah menetapkan sepuluh hari libur yang terdiri dari hari libur nasional, cuti bersama, dan hari Minggu pada bulan Mei 2026 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketentuan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang telah diterbitkan sejak tahun 2025.
Berdasarkan rincian dalam SKB tersebut, bulan Mei 2026 memiliki empat hari libur nasional dan dua hari cuti bersama. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi masyarakat dalam merencanakan kegiatan maupun pengambilan cuti tahunan jauh-jauh hari.
Sesuai dengan jadwal resmi, masyarakat akan menikmati libur pada 1 Mei untuk Hari Buruh Internasional, 14 Mei guna memperingati Kenaikan Yesus Kristus, serta 27 Mei untuk Idul Adha 1447 H. Selain itu, Hari Raya Waisak 2570 BE jatuh pada tanggal 31 Mei.
Pemerintah juga menyisipkan dua hari cuti bersama, yakni pada Jumat, 15 Mei 2026 setelah peringatan Kenaikan Yesus Kristus, dan Kamis, 28 Mei 2026 setelah perayaan Idul Adha. Hal ini menciptakan beberapa momen libur panjang atau long weekend bagi para pekerja.
| 1 Mei | Hari Buruh Internasional |
| 3 Mei | Hari Minggu |
| 10 Mei | Hari Minggu |
| 14 Mei | Kenaikan Yesus Kristus |
| 15 Mei | Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus |
| 17 Mei | Hari Minggu |
| 24 Mei | Hari Minggu |
| 27 Mei | Idul Adha 1447 H |
| 28 Mei | Cuti Bersama Idul Adha 1447 H |
| 31 Mei | Hari Raya Waisak 2570 BE |
Terdapat tiga periode libur panjang yang dapat dimanfaatkan masyarakat pada bulan ini. Periode pertama terjadi pada 1 hingga 3 Mei, periode kedua berlangsung selama empat hari dari 14 hingga 17 Mei, dan periode ketiga pada akhir bulan mulai 30 Mei hingga 1 Juni.
Meskipun jadwal ini berlaku mengikat bagi instansi pemerintah, pengaturan cuti bersama untuk lembaga atau perusahaan swasta diserahkan kepada kebijakan masing-masing manajemen. Setelah bulan Mei, sisa hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2026 tercatat tinggal menyisakan enam hari hingga akhir tahun.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·