Kapolda Banten Irjen Hengki menginstruksikan jajaran kepolisian untuk melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan angkutan tambang yang melanggar aturan pembatasan jam operasional di wilayah Banten pada Selasa (12/5/2026). Perintah tersebut bertujuan untuk menertibkan truk mineral nonlogam dan batuan yang masih beroperasi di luar ketentuan waktu yang berlaku.
Sebagaimana dilansir dari Detikcom, aturan saat ini melarang truk tambang melintas mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. Irjen Hengki menegaskan pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan oleh seluruh personel lalu lintas di tingkat Polres hingga Polresta guna memastikan kepatuhan di lapangan.
"Kepada seluruh Kasatlantas jajaran agar melaksanakan pengawasan dan penindakan secara konsisten dan berkelanjutan terhadap kendaraan angkutan tambang yang beroperasi di luar jam operasional," kata Hengki.
Dalam upaya pengamanan proses penertiban, personel Sabhara akan dikerahkan untuk mendampingi petugas lalu lintas demi mencegah terjadinya perlawanan atau gangguan keamanan. Kapolda juga menekankan bahwa tanggung jawab ketertiban tidak hanya berada di tangan petugas, tetapi juga harus melibatkan kesadaran para pemilik usaha galian C.
"Kami akan mengumpulkan para pengusaha tambang dan pemilik usaha batu agar ikut membantu menjaga ketertiban. Jangan hanya menjual material, tetapi juga mengatur jadwal kendaraan angkut agar tidak melanggar jam operasional," ujar Hengki.
Selain masalah waktu operasional, kepolisian menargetkan kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis seperti ketiadaan pelat nomor, masa berlaku KIR yang habis, hingga kondisi kendaraan yang tidak layak jalan. Hal ini disampaikan Kapolda sebagai upaya menyeluruh dalam menegakkan regulasi transportasi di wilayah hukumnya.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Arief Kurniawan memberikan penjelasan tambahan mengenai dampak negatif dari keberadaan truk tambang yang melanggar aturan muatan berlebih. Menurutnya, kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) menjadi faktor utama kerusakan infrastruktur jalan dan pemicu kemacetan yang membahayakan keselamatan publik.
"Meski demikian, jajaran Ditlantas Polda Banten terus melakukan sosialisasi dan penegakan hukum baik melalui tilang manual maupun sistem ETLE terhadap kendaraan pelanggar. Selain itu, banyak kendaraan yang awalnya sesuai spesifikasi pabrikan namun dimodifikasi sehingga kapasitas muatan melebihi ketentuan," jelas Dirlantas.
Pelaksanaan penindakan di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan teknis, mulai dari pengemudi yang sengaja meninggalkan kendaraan hingga aksi memblokir jalan. Polda Banten tetap berkomitmen melanjutkan penegakan hukum melalui kombinasi tilang manual dan sistem elektronik untuk mengatasi pelanggaran tersebut.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·