Karantina Banten Musnahkan 150 Kilogram Gulma Invasif Asal Australia

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten memusnahkan 150 kilogram gulma invasif jenis Asphodelus fistulosus asal Australia di fasilitas insenerator Cilegon pada Rabu (22/4). Dilansir dari Detikcom, tumbuhan pengganggu tersebut ditemukan tercampur dalam muatan 27.000 ton biji gandum impor yang masuk melalui Pelabuhan Cigading.

Temuan ini bermula saat petugas melakukan pemeriksaan karantina tumbuhan terhadap komoditas gandum yang tiba dari Australia tersebut. Hasil pemeriksaan mendeteksi keberadaan gulma yang masuk dalam kategori Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) golongan A1 atau spesies yang belum ada di Indonesia.

Kepala Karantina Banten, Duma Sari menjelaskan bahwa tindakan pemusnahan wajib dilakukan terhadap setiap media pembawa yang terindikasi membawa organisme berbahaya tersebut. Langkah ini diambil karena risiko penyebaran yang sangat tinggi jika gulma tersebut sampai masuk ke wilayah domestik.

"Gulma Asphodelus fistulosus termasuk dalam kategori OPTK A1 yang belum terdapat di Indonesia dan memiliki risiko tinggi apabila sampai masuk dan menyebar di Indonesia. Oleh karena itu, setiap komoditas atau media pembawa yang terindikasi membawa OPTK wajib dikenai tindakan karantina pemusnahan," kata Duma Sari, Kepala Karantina Banten.

Prosedur pemusnahan menggunakan metode pembakaran bertekanan tinggi untuk memastikan seluruh materi biologis gulma hancur sepenuhnya. Duma menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari perlindungan ekosistem pertanian nasional dari ancaman kontaminasi asing sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.

"Dimusnahkan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memastikan tidak adanya potensi penyebaran gulma invasif ke lingkungan sekitar yang dapat mengancam ekosistem pertanian," ujar Duma Sari.

Secara teknis, gulma ini dinilai berbahaya karena memiliki daya adaptasi yang sangat kuat di lingkungan baru. Tanaman pengganggu ini dapat memicu persaingan sumber daya yang merugikan tanaman budidaya lokal sehingga mengancam produktivitas pangan.

"Secara karakteristik, gulma ini dikenal sebagai spesies invasif dengan kemampuan adaptasi tinggi serta penyebaran yang sangat cepat. Kehadirannya ini dapat menyebabkan persaingan dengan tanaman budidaya dalam memperebutkan unsur hara, air, dan cahaya yang dibutuhkan untuk pertumbuhan," kata Duma Sari.

Selain ancaman ekologis, Karantina Banten mencatat bahwa keberadaan gulma invasif dapat memicu pembengkakan biaya pengendalian bagi petani dan pemerintah. Dampak lebih luas juga mencakup aspek ekonomi makro, terutama terkait kredibilitas perdagangan internasional Indonesia.

"Keberadaan OPTK juga dapat berdampak pada sektor perdagangan internasional. Komoditas ekspor yang terindikasi terkontaminasi organisme pengganggu berisiko menghadapi hambatan teknis di negara tujuan ekspor, sehingga dapat menurunkan daya saing komoditas Indonesia di pasar global," kata Duma Sari.