KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan pengusaha Gito Huang dalam penyidikan kasus dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Komisi antirasuah sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Gito pada 12 Maret 2026, namun ia mangkir karena alasan kesehatan.
"Karena yang bersangkutan juga sedang menjalani pengobatan, maka kemudian nanti kami akan jadwalkan kembali," kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai konfirmasi pada Jumat, 15 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Budi mengatakan penyidik di lembaganya memerlukan keterangan Gito untuk menjelaskan kasus suap impor. KPK menduga Gito berkaitan dengan perusahaan importir Blueray Cargo selaku forwader barang dalam perkara suap impor Ditjen Bea Cukai. "Tentu kami butuh juga informasi keterangan dari yang bersangkutan khususnya yang berkaitan dengan PT BR," ucapnya.
Kasus ini bermula dari dugaan kerja sama antara pegawai dan pejabat Ditjen Bea Cukai dengan Blueray Cargo. Mereka diduga mengatur jalur importasi barang yang masuk ke Indonesia pada Oktober 2025.
Para pelaku mengatur jalur merah dengan menyusun rule set sebesar 70 persen. Direktorat Penindakan dan Penyidikan kemudian mengirim data tersebut ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk dimasukkan ke dalam mesin targeting atau alat pemindai barang.
Akibat pengondisian tersebut, sejumlah barang impor milik Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Kondisi ini memungkinkan barang ilegal atau palsu masuk ke Indonesia tanpa pengecekan petugas.
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap impor di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan; pemilik Blueray Cargo John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri; serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Dalam perkembangannya, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka. KPK menangkap Budiman di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta, pada 26 Februari 2026.
54 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·