Kasus KDRT Berlanjut ke Pengeroyokan, Polda Kalteng: Semua Laporan Ditindaklanjuti

Sedang Trending 26 menit yang lalu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah menjadi sorotan atas kinerjanya.

Polda Kalteng dinilai lambat dalam menangani laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sehingga berujung pada jatuhnya korban baru.

Kasus ini bermula ketika Dwi Sri Wahyuni (DSW) melaporkan suaminya, Lie Loi Fhin (LLF), atas dugaan KDRT pada 7 April 2026 lalu.

Karena merasa laporannya tak kunjung berprogres dan keselamatannya terancam, Dwi turut mengirimkan permohonan perlindungan hukum pada (11/4/2026)

“Saya ini merasa tidak aman, saya sudah lelah,” ujar Dwi Sri Wahyuni di Palangka Raya, Rabu (13/5/2026).

Kekhawatiran Dwi menjadi kenyataan saat LLF diduga kembali mengamuk di Jalan Temanggung Tilung, Palangka Raya, pada Selasa (12/5/2026).

“Kemarin pelaku kembali melakukan serangan ke rekan kerja saya dengan menggunakan parang,” ungkap Dwi membeberkan kronologi penyerangan tersebut.

Electronic money exchangers listing

Akibat serangan senjata tajam itu, rekan kerja Dwi menderita luka robek di bagian pelipis kanan serta luka memar di wajah.

Kejadian ini memicu istri korban, Aina Noryanti, untuk segera melayangkan laporan ke Polda Kalteng terkait dugaan pengeroyokan.

“Kami berharap kepolisian untuk bisa menindaklanjuti apa yang menjadi laporan kami, pelaku dapat diproses secara hukum dan dihukum seadil-adilnya,” tegas Dwi menuntut keadilan.

Menanggapi keluhan dari pelapor, Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, memberikan klarifikasinya.

Ia menepis isu bahwa kepolisian mengabaikan aduan tersebut dan memastikan semua laporan ditindaklanjuti.

“Benar (kami proses),” kata Kombes Pol Budi Rachmat saat dihubungi awak media, Kamis (14/5/2026).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa transparansi penyidikan selalu diberikan kepada pelapor secara berkala.

“Perkembangan dikirim ke pelapor langsung biasanya dan melalui aplikasi SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan),” paparnya.

Saat ini, kepolisian tengah menangani dua laporan resmi yang menjerat terduga pelaku LLF.

Laporan dugaan KDRT tercatat dengan Nomor Laporan LP/B/110/IV/2026/SPKT tertanggal (7/4/2026)

Sementara itu, laporan dugaan pengeroyokan terdaftar dengan Nomor Laporan LP/B/129/2026/SPKT tertanggal (12/5/2026). (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah menjadi sorotan atas kinerjanya.

Polda Kalteng dinilai lambat dalam menangani laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sehingga berujung pada jatuhnya korban baru.

Kasus ini bermula ketika Dwi Sri Wahyuni (DSW) melaporkan suaminya, Lie Loi Fhin (LLF), atas dugaan KDRT pada 7 April 2026 lalu.

Electronic money exchangers listing

Karena merasa laporannya tak kunjung berprogres dan keselamatannya terancam, Dwi turut mengirimkan permohonan perlindungan hukum pada (11/4/2026)

“Saya ini merasa tidak aman, saya sudah lelah,” ujar Dwi Sri Wahyuni di Palangka Raya, Rabu (13/5/2026).

Kekhawatiran Dwi menjadi kenyataan saat LLF diduga kembali mengamuk di Jalan Temanggung Tilung, Palangka Raya, pada Selasa (12/5/2026).

“Kemarin pelaku kembali melakukan serangan ke rekan kerja saya dengan menggunakan parang,” ungkap Dwi membeberkan kronologi penyerangan tersebut.

Akibat serangan senjata tajam itu, rekan kerja Dwi menderita luka robek di bagian pelipis kanan serta luka memar di wajah.

Kejadian ini memicu istri korban, Aina Noryanti, untuk segera melayangkan laporan ke Polda Kalteng terkait dugaan pengeroyokan.

“Kami berharap kepolisian untuk bisa menindaklanjuti apa yang menjadi laporan kami, pelaku dapat diproses secara hukum dan dihukum seadil-adilnya,” tegas Dwi menuntut keadilan.

Menanggapi keluhan dari pelapor, Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, memberikan klarifikasinya.

Ia menepis isu bahwa kepolisian mengabaikan aduan tersebut dan memastikan semua laporan ditindaklanjuti.

“Benar (kami proses),” kata Kombes Pol Budi Rachmat saat dihubungi awak media, Kamis (14/5/2026).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa transparansi penyidikan selalu diberikan kepada pelapor secara berkala.

“Perkembangan dikirim ke pelapor langsung biasanya dan melalui aplikasi SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan),” paparnya.

Saat ini, kepolisian tengah menangani dua laporan resmi yang menjerat terduga pelaku LLF.

Laporan dugaan KDRT tercatat dengan Nomor Laporan LP/B/110/IV/2026/SPKT tertanggal (7/4/2026)

Sementara itu, laporan dugaan pengeroyokan terdaftar dengan Nomor Laporan LP/B/129/2026/SPKT tertanggal (12/5/2026). (her)