Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan penggeledahan di smelter PT Huadi Nickel Alloy Indonesia yang berlokasi di Bantaeng, Sulawesi Selatan, pada Kamis (14/5/2026). Langkah hukum ini diambil guna mendalami dugaan kasus korupsi terkait transaksi jual beli bijih nikel yang berasal dari lahan eks izin usaha pertambangan PT Pandu Citra Mulia.
Dilansir dari Bloombergtechnoz, operasi lapangan tersebut berlangsung selama tujuh jam untuk mengumpulkan bukti-bukti penguatan perkara. Penggeledahan difokuskan pada aktivitas distribusi nikel yang diduga tidak sesuai prosedur melalui sejumlah pelabuhan di wilayah tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Irwan Said, memberikan konfirmasi mengenai kelancaran proses penggeledahan tersebut dalam keterangan resminya kepada publik.
"Penggeledahan berjalan dengan tertib dan lancar selama kurang lebih 7 jam," ujar Irwan melalui siaran pers, dikutip Kamis (14/5/2026).
Penjelasan hukum dari Irwan Said menyebutkan bahwa bijih nikel dari lokasi eks PT Pandu Citra Mulia diduga dikirim melalui pelabuhan kecil milik PT Kurnia Mining Resources (KMR) serta dermaga ilegal. Pengiriman tersebut disinyalir menyalahgunakan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) atas persetujuan otoritas pelabuhan setempat.
Selama proses pemeriksaan di lokasi, tim penyidik menyita berbagai dokumen fisik serta data elektronik yang dianggap memiliki keterkaitan langsung dengan kasus tersebut. Sebelumnya, pihak kejaksaan juga telah menyisir dua lokasi lainnya di Makassar, tepatnya di wilayah Tamalate dan Rappocini pada awal pekan yang sama.
Kejaksaan mencurigai adanya penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka dalam menerbitkan dokumen izin berlayar bagi pengangkutan nikel tersebut pada tahun 2023. Saat ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Asrianto Tukimin dari Kementerian ESDM dan Ridham Renggala dari pihak swasta.
Di sisi lain, PT Huadi Nickel Alloy Indonesia saat ini tengah berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Makassar. Permohonan ini diajukan oleh PT Gamma Berjaya Mineral selaku kreditur perusahaan smelter tersebut.
"Mengadili: Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPUS) dari Pemohon tersebut untuk paling lama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan ini diucapkan," bunyi amar putusan perkara tersebut, dikutip dari situs resmi PN Makassar, Sabtu (2/5/2026).
Hakim telah menunjuk tim pengurus untuk mengawal proses restrukturisasi utang perusahaan selama masa PKPU sementara. PT Huadi Nickel Alloy Indonesia sendiri merupakan perusahaan hasil kerja sama antara pihak Shanghai Huadi Industrial Co Ltd dan PT Duta Nickel Sulawesi yang mengoperasikan enam lini tungku smelter.
33 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·