Erin buka suara mengenai hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang menghadirkan mantan asisten rumah tangganya, Herawati.
Dalam RDPU, Komisi III DPR RI membuat kesimpulan bahwa pihak kepolisian tidak boleh melanjutkan proses laporan Erin terhadap Herawati.
Erin pun melayangkan protes. Erin mempertanyakan kewenangan lembaga legislatif tersebut dalam mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
"Dan apa kewenangannya mereka untuk tidak melanjutkan ini? Karena saya punya bukti yang sangat valid dan saksi-saksi ada di rumah mengetahui CCTV," tegas Erin Taulany di Senayan City, Jakarta Pusat,Senin (18/5).
Kuasa hukum Erin, Sunan Kalijaga, juga memberikan kritik. Menurutnya, setiap warga negara, terlepas dari status sosialnya, memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
"Hukum itu tidak dibuat hanya untuk Ibu Erin atau hukum tidak hanya dibuat untuk Ibu Hera. Mereka sama-sama masyarakat dan punya hak yang sama di mata hukum. Jadi kalau ada statement laporan Mbak Erin tidak diproses, itu dasarnya apa?" ujar Sunan Kalijaga.
Sunan menambahkan, pihak Erin sebenarnya beriktikad baik untuk memberi keterangan yang berimbang jika diberi kesempatan. Pihaknya mengaku siap hadir membawa seluruh alat bukti ke DPR untuk menunjukkan fakta dari sisi mereka.
"Kami sebagai masyarakat mewakili klien kami, Mbak Erin, di sini juga siap untuk hadir. Tentunya membawa semua alat-alat bukti yang valid, seperti CCTV dan bukti-bukti lainnya untuk juga dapat didengar keterangannya seperti apa," lanjut Sunan.
Erin menyayangkan sikap Komisi III yang dinilai hanya mendengar satu pihak. Ia merasa pernyataan dari pimpinan komisi hukum tersebut sangat janggal dan terkesan memihak.
"Saya sangat menyayangkan. Apa haknya dia untuk berkata seperti itu? Saya siap perjuangkan apa yang sudah saya laporkan. Tidak ada hak mereka untuk menjamin tidak dilanjutkannya laporan saya," tutup Erin Taulany.
Sebagai langkah selanjutnya, tim kuasa hukum Erin berencana bersurat secara resmi kepada Komisi III.
"Kami akan secara santun menyampaikan surat permohonan ke pihak Komisi III agar kami sebagai rakyat juga didengar. Hukum itu tidak boleh berpihak, hukum itu harus ada di tengah," pungkas Sunan Kalijaga.
41 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·