Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya merespons usulan KPK terkait tata kelola partai politik, termasuk wacana capres-cawapres harus melalui kaderisasi partai politik (parpol) dan pembatasan masa jabatan ketua umum (ketum) parpol cuma dua periode.
Bima menyatakan sepakat dengan penguatan kaderisasi partai politik.
“Kalau untuk kaderisasi kita sepakat dan semangat 100%. Ya memang kaderisasi harus dibenahi supaya bisa memunculkan pemimpin-pemimpin yang mumpuni, pemimpin-pemimpin yang memiliki kapasitas, begitu,” kata Bima kepada wartawan, Kamis (23/4).
Menurut dia, keinginan agar calon pemimpin berasal dari kader partai merupakan harapan semua partai politik.
“Ya itu dambaan semua partai politik. Ingin mencetak kadernya menjadi pemimpin di semua tingkatan termasuk tingkat tertinggi yaitu presiden. Itu dambaan semua partai,” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa mewujudkan hal tersebut tidak mudah dan membutuhkan pembenahan sistem secara menyeluruh.
“Tapi kan sebetulnya itu bukan hal yang mudah. Itu terkait dengan persoalan pembiayaan, persoalan edukasi, persoalan sistem politik, persoalan sistem pemilu, gitu,” ucap dia.
Terkait usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode, Bima meminta agar hal tersebut dikaji secara hati-hati. Ia mengingatkan potensi persoalan hukum jika kebijakan itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Ya tetapi untuk membatasi jabatan ketua umum ini harus hati-hati. Ya jangan sampai kemudian nanti digugat lagi di MK. Karena apa ada di mana pun di seluruh dunia ada pimpinan partai misalnya yang menjabat lebih dari dua periode tetapi mampu untuk membangun partai, membangun sistem kepartaian begitu,” kata dia.
Ia menilai, persoalan utama partai politik bukan semata pada durasi jabatan ketua umum, melainkan pada sistem integritas dan akuntabilitasnya.
“Jadi saya kira mungkin persoalannya itu bukan di masa jabatannya, persoalannya lebih kepada akuntabilitas dan sistem integritas partai politik,” tutur Bima.
Bima menambahkan, seluruh usulan dari KPK tersebut masih akan dikaji lebih lanjut.
“Ya, iya (dikaji),” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam kajian tata kelola partai politik, KPK menemukan 4 persoalan mendasar yakni:
Belum adanya roadmap pendidikan politik;
Belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi;
Belum adanya sistem pelaporan keuangan partai politik;
Belum jelasnya lembaga pengawasan dalam Undang-Undang Partai Politik.
Berangkat dari temuan itu, KPK merumuskan ada 16 rekomendasi terkait perbaikan tata kelola parpol. Salah satunya merekomendasikan adanya revisi UU Parpol.
"Perlunya penambahan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011," bunyi hasil kajian dikutip dari situs KPK, Kamis (23/4).
Menurut KPK, ada empat poin yang dinilai perlu direvisi. Mulai dari pengaturan keanggotaan partai politik, syarat kader menjadi calon anggota dewan, hingga syarat untuk menjadi capres/cawapres serta kepala daerah.
Berikut poin-poinnya:
Terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 Ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, utama;
Persyaratan kader yang menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan jelas dan berjenjang dalam Undang-Undang Pasal 29 ayat (1a). Misalnya: calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD Provinsi berasal dari kader madya;
Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai;
Menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai.
Selain usulan itu, KPK juga merekomendasikan agar jabatan ketua umum parpol dibatasi.
“KPK merekomendasikan: untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," bunyi hasil kajian dikutip dari situs KPK, Kamis (23/4).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kajian yang dimaksud tersebut bagian dari upaya pencegahan korupsi di sektor politik yang dinilai masih rawan.
“Terkait kajian itu sebagai upaya KPK khususnya pada kerangka pencegahan ya pada sektor politik karena memang kami memandang sektor politik menjadi salah satu sektor yang masih rawan terjadinya tindak pidana korupsi maka kemudian KPK juga masuk melalui pendekatan-pendekatan pencegahan ya,” ujar Budi.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·