Kebijakan DMO 35 Persen Tekan Harga Minyakita Jadi Rp15.961

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan kebijakan domestic market obligation (DMO) minimal 35 persen melalui BUMN Pangan efektif menstabilkan harga minyak goreng rakyat. Berdasarkan data per 10 April 2026, harga rata-rata nasional Minyakita turun 5,45 persen menjadi Rp15.961 per liter dibandingkan Desember 2025.

Penurunan harga ini terjadi setelah diterapkannya skema distribusi melalui Perum Bulog dan BUMN Pangan untuk memeratakan pasokan. Dilansir dari Detik Finance, realisasi penyaluran DMO tercatat mencapai 49,45 persen pada medio April 2026, melampaui batas minimal yang ditetapkan dalam regulasi pemerintah.

Angka distribusi tersebut merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025. Mendag menegaskan bahwa mekanisme pasar saat ini berjalan sesuai rencana berkat sinergi distribusi yang melibatkan pelaku usaha dan badan usaha milik negara.

"Kebijakan DMO minimal 35 persen melalui BUMN Pangan terbukti efektif menjaga ketersediaan pasokan dan menjaga stabilitas harga MINYAKITA di pasar. Bahkan realisasinya yang sudah melebihi 49 persen menunjukkan mekanisme distribusi berjalan dengan baik," ujar Budi, Menteri Perdagangan.

Budi menjelaskan bahwa angka 35 persen merupakan ambang batas bawah bagi para pelaku usaha. Realisasi di lapangan sangat bergantung pada volume ekspor produk turunan kelapa sawit yang dilakukan oleh produsen nasional.

"Ketentuan DMO sebesar 35% melalui BUMN merupakan batas minimal yang harus dipenuhi pelaku usaha. Peningkatan realisasi penyaluran di atas ketentuan tersebut pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang didukung kesiapan pasokan," kata Budi.

Pemerintah menggunakan skema DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk membentengi pasar domestik dari fluktuasi harga global. Minyakita sendiri diposisikan sebagai kontribusi dari para eksportir dan bukan merupakan produk minyak goreng yang disubsidi oleh anggaran negara.

"Saat ini tidak terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar. Ketersediaan pasokan minyak goreng aman karena masih ada minyak goreng premium dan minyak goreng second brand sebagai opsi. Selain itu, ketersediaan pasokan MINYAKITA tergantung pada DMO. Kalau ekspornya tidak banyak, makanya pasokan DMO juga tidak banyak," imbuh Budi.

Kementerian Perdagangan kini menggandeng Satgas Pangan Polri untuk mengawasi rantai distribusi secara ketat. Langkah ini diambil guna mencegah adanya gangguan pasokan atau permainan harga sepihak yang merugikan konsumen di tingkat pengecer.

Dalam pengawasan tersebut, otoritas terkait telah menjatuhkan sanksi kepada delapan produsen serta eksportir yang terbukti melanggar ketentuan DMO. Sanksi diberikan secara tegas untuk memberikan efek jera kepada para pelaku usaha non-progresif.

"Sanksi yang diberikan terhadap kedelapan produsen dan/atau eksportir yaitu berupa penangguhan penerbitan persetujuan ekspor," tegas Budi.

Selain masalah pasokan, pemerintah juga menindak dua pelaku usaha yang menjual produk di atas harga DPO. Pelanggaran lain yang ditemukan mencakup masalah administratif, seperti ketiadaan Tanda Daftar Gudang (TDG) yang diwajibkan oleh aturan perdagangan.

"Sanksi yang diberikan yaitu sanksi administratif berupa teguran tertulis dan meminta pelaku usaha segera menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Budi.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal S. Shofwan, menambahkan bahwa stok di tingkat pasar tradisional saat ini terpantau aman. Sebanyak 15 provinsi di Indonesia dilaporkan telah berhasil mencapai harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.

Pemerintah masih memberikan perhatian khusus pada wilayah Indonesia Timur karena adanya disparitas harga yang melebihi 10 persen dari HET. Optimalisasi distribusi melalui jalur BUMN terus dilakukan untuk menyeimbangkan ketersediaan stok di wilayah-wilayah tersebut.

"Kemendag mencermati adanya dinamika pasokan Minyakita di sejumlah pasar rakyat dalam beberapa waktu terakhir. Oleh karena itu, penyaluran terus dioptimalkan melalui jalur distribusi BUMN, khususnya Perum Bulog dan BUMN Pangan. Untuk menjaga keseimbangan pasokan di pasar, Kemendag mendorong pelaku usaha memaksimalkan produksi dan distribusi minyak goreng second brand sebagai alternatif tambahan bagi masyarakat," imbuh Iqbal.