Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan kebijakan baru dengan tidak menampilkan informasi kredit di bawah Rp 1 juta dalam laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) pada Jumat (17/4/2026). Langkah yang bertujuan mendukung program pembangunan tiga juta rumah ini memicu peringatan dari pengamat mengenai potensi munculnya celah pemantauan risiko kredit perbankan.
Kebijakan tersebut diluncurkan sebagai upaya memperluas akses hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang seringkali terganjal catatan kredit nominal kecil. Dilansir dari Money, OJK menetapkan laporan SLIK kini hanya mencantumkan pembiayaan dengan nominal di atas Rp 1 juta, baik pada plafon maupun baki debet, guna memberikan ruang lebih luas bagi calon debitur.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, M Rizal Taufikurahman, menilai kebijakan ini secara konseptual memang memudahkan kepemilikan rumah. Namun, dia menekankan adanya risiko kehilangan gambaran utuh riwayat utang debitur yang bisa berdampak pada analisis bank.
"Langkah ini berpotensi menciptakan blind spot informasi risiko, karena bank tidak lagi melihat eksposur utang kecil yang jika terakumulasi bisa signifikan terhadap kemampuan bayar debitur," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (17/4/2026).
Rizal menjelaskan bahwa salah satu risiko paling krusial adalah fenomena fragmentasi utang, di mana individu dapat mengambil banyak pinjaman kecil di berbagai platform tanpa terdeteksi sistem resmi. Hal ini dianggap dapat memicu kenaikan rasio kredit bermasalah (NPL) dalam jangka menengah.
"Misalnya, pengalaman di segmen pinjol menunjukkan bahwa nominal kecil tidak selalu berarti risiko kecil, justru bisa menjadi akumulasi risiko sistemik jika tidak terintegrasi," ungkapnya.
Untuk mengantisipasi pelemahan kualitas kredit, Rizal menyarankan perbankan memperkuat integrasi data lintas sektor dan mulai menerapkan penilaian berbasis arus kas. Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah peningkatan inklusi.
"Tanpa penguatan ini, kebijakan tersebut berisiko menciptakan trade-off yang tidak sehat: inklusi keuangan meningkat, tetapi kualitas kredit melemah, yang pada akhirnya justru membebani stabilitas sistem keuangan," ucapnya.
Di sisi lain, Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Trioksa Siahaan, berpendapat bahwa penghapusan data utang kecil tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap risiko kredit. Menurutnya, SLIK hanya berfungsi sebagai referensi pendukung dalam proses analisis kredit secara keseluruhan.
"Belum akan berpengaruh terhadap risiko kredit karena jumlahnya kecil. Untuk memecah ke berbagai rekening pinjaman juga membutuhkan extra effort dan biaya," kata Trioksa kepada Kompas.com, Jumat.
Trioksa menambahkan bahwa meskipun ada kemungkinan debitur sengaja memecah pinjaman, praktik tersebut dinilai sulit dilakukan secara masif. Dia menyebut tindakan yang terencana seperti itu bisa dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum.
"Bila itu terjadi ada kemungkinan kesengajaan dan bisa masuk ranah kejahatan keuangan karena ada perencanaan seperti itu," tukasnya.
Selain menyederhanakan pelaporan nominal, OJK turut mempercepat durasi pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi maksimal tiga hari kerja. Percepatan ini diharapkan dapat mendukung efisiensi proses pengajuan kredit pembiayaan perumahan nasional agar lebih inklusif dan cepat.
22 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·