Kejaksaan Agung tengah mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuka peluang untuk memintai keterangan dari para aktor yang membintangi film Sang Pengadil.
Langkah ini diambil dilansir dari Bloombergtechnoz setelah penyidik menangkap dua produser film tersebut, yakni Zarof Ricar dan rekannya, Agung Winarno.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidik akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang dinilai krusial bagi proses pembuktian.
"[Namun] tetap dengan prinsip kehati-hatian dan mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar Anang kepada awak media, Jumat (24/04/2026).
Film Sang Pengadil sendiri telah dirilis di bioskop sejak 24 Oktober 2024. Sejumlah aktor tercatat membintangi film ini, di antaranya Arifin Putra, Prisia Nasution, Celia Thomas, dan Nesia Weroza.
Selain itu, terdapat nama Cok Simbara, Roy Marten, Dicky Andryanto, Daod Saleem, Raffel Jordi, Mo Sidik, serta Reno Fenady yang turut terlibat dalam produksi tersebut.
Dalam konstruksi perkara ini, jaksa menduga Agung Winarno berperan sebagai pihak yang menampung harta kekayaan hasil kejahatan milik Zarof Ricar.
Aset yang disita dari penggeledahan di kantor Agung meliputi uang tunai senilai Rp12 miliar, sejumlah emas batangan, hingga dokumen sertifikat tanah dan kebun sawit.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penitipan aset-aset tersebut telah berlangsung sejak tahun 2025 melalui komunikasi antara kedua tersangka.
"Penemuan dokumen sertifikat tanah dan sejumlah uang tunai serta emas batangan tersebut berasal pada 2025. Tersangka AW [Agung] dihubungi oleh Zarof untuk menitipkan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah, deposito atau uang, dan lain-lain," ujar Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Kamis (16/04/2026).
Penyidik meyakini bahwa Agung mengetahui tujuan penitipan aset tersebut adalah untuk menyamarkan asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Keterlibatan dalam menyembunyikan harta milik Zarof Ricar inilah yang menjadi dasar bagi jaksa untuk menetapkan Agung Winarno sebagai tersangka baru dalam perkara ini.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·