Kejagung Selidiki Keterlibatan Perusahaan Lain dalam Korupsi Ombudsman

Sedang Trending 55 menit yang lalu

Kejaksaan Agung sedang mendalami keterlibatan sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik jual-beli Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI pada Rabu (13/5/2026). Penyelidikan ini merupakan pengembangan kasus suap tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025 yang menjerat mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto.

Pihak kejaksaan menemukan indikasi bahwa transaksi ilegal ini tidak hanya terbatas pada perusahaan yang telah teridentifikasi sebelumnya. Berdasarkan laporan dari Detikcom, penyidik kini fokus memetakan peran korporasi lain serta jalur komunikasi yang digunakan dalam pengurusan laporan tersebut.

"Sudah kita pelajari, jadi memang ternyata tidak hanya perusahaan yang kita sebutkan itu. Ada perusahaan-perusahaan lain. Tapi sedang kita selidiki apakah perusahaan itu ikut langsung, ya, atau ada perantaranya," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Syarief menjelaskan bahwa lebih dari satu perusahaan diduga menyetor sejumlah uang saat Hery Susanto masih menjabat sebagai komisioner. Penyidik juga mendeteksi keberadaan pihak ketiga yang bertugas menjembatani kepentingan perusahaan dengan oknum di internal Ombudsman.

"Jadi perantara itu adalah orang-orang yang mengumpulkan perusahaan-perusahaan itu dan menghubungi pihak Ombudsman, oknum-oknum yang sedang ada tindak pidana tersebut," jelas Syarief.

Sebelum pengembangan ini dilakukan, Kejaksaan Agung telah menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus suap terkait regulasi pertambangan nikel. Hery diduga menerima aliran dana mencapai miliaran rupiah dari pihak swasta untuk memengaruhi kebijakan lembaga pengawas tersebut.

"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Dalam konstruksi perkara, Hery diduga membantu PT TSHI dalam memanipulasi perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Perusahaan tersebut meminta bantuan agar Ombudsman mengintervensi kebijakan Kementerian Kehutanan terkait beban bayar perusahaan.

"Kemudian bersama Saudara HS ini untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan perhitungan sendiri terhadap beban yang harus dibayar," ucap Syarief.

Hery Susanto sendiri baru saja dilantik kembali menjadi Ketua Ombudsman periode 2026-2031 sebelum kasus ini mencuat. Atas perbuatannya, ia kini mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan dan dijerat dengan Pasal 12 serta Pasal 5 UU Tipikor.