KPK perpanjang penahanan Bupati nonaktif Tulungagung 40 hari

Sedang Trending 50 menit yang lalu

Tulungagung, Jawa Timur (ANTARA) - KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya selama 40 hari terkait kasus dugaan korupsi pemerasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Tulungagung

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik masih melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan tersangka, saksi, maupun pendalaman barang bukti hasil penggeledahan.

“Penyidik masih terus melengkapi berkas yang dibutuhkan, baik dari pemeriksaan tersangka, saksi, maupun hasil kegiatan penggeledahan,” kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat dari Tulungagung, Rabu.

Ia menjelaskan masa penahanan awal selama 20 hari telah berakhir pada 30 April 2026 dan kini diperpanjang untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

KPK juga masih menyita sejumlah telepon seluler milik pejabat di Tulungagung yang sebelumnya dibawa ke Jakarta sebagai barang bukti elektronik (BBE) guna mendalami dugaan praktik pemerasan tersebut.

Menurut Budi, hingga pekan kedua Mei 2026, penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi dalam perkara itu.

Namun, KPK memastikan akan menyampaikan perkembangan terbaru apabila terdapat agenda pemeriksaan lanjutan.

“Belum ada pemanggilan saksi dalam perkara di Tulungagung. Jika kembali ada pemeriksaan saksi, kami akan 'update'. Penyitaan BBE sesuai kebutuhan dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan terhadap 16 OPD di Kabupaten Tulungagung.

Penyidik menduga tersangka menggunakan surat pernyataan pengunduran diri kepala OPD sebagai alat tekanan untuk meminta setoran uang dengan total permintaan mencapai Rp5 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp2,7 miliar disebut telah terealisasi.

KPK juga mendalami dugaan aliran dana hasil korupsi yang digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya kepada sejumlah pihak, pembelian barang bermerek, biaya pengobatan, jamuan makan pejabat, hingga perjalanan dinas.

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor dinas, rumah dinas, dan rumah pribadi tersangka serta menyita uang tunai sekitar Rp428 juta, dokumen dan sejumlah barang mewah.

Baca juga: KPK panggil Pj Sekda Tulungagung sebagai saksi kasus dugaan pemerasan

Baca juga: KPK dalami kronologi pembuatan surat mundur pada kasus Gatut Sunu

Baca juga: KPK bongkar modus baru pemerasan Bupati Tulungagung pakai surat bermeterai

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.