Kejaksaan Agung resmi menetapkan MJE selaku pemilik PT Cordelia Bara Utama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sektor pertambangan pada Kamis (14/5/2026). Penahanan segera dilakukan terhadap bos perusahaan tersebut guna kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait perkara yang melibatkan konglomerat Samin Tan.
Dilansir dari Bloombergtechnoz, penetapan status hukum ini dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus setelah MJE diketahui berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Saat ini, tersangka menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus menetapkan 1 orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap MJE selaku pemilik PT CBU," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Anang memberikan penjelasan bahwa tindakan penjemputan paksa atau penangkapan ini terpaksa diambil lantaran tersangka tidak memberikan alasan yang jelas atas ketidakhadirannya dalam pemeriksaan sebelumnya. MJE disinyalir terlibat dalam skema penggunaan dokumen palsu untuk melegalkan aktivitas pertambangan yang seharusnya sudah tidak beroperasi.
Berdasarkan hasil penyidikan, MJE bersama Samin Tan, pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), diduga bekerja sama menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi palsu. Dokumen tersebut dimanfaatkan sebagai syarat mendapatkan persetujuan berlayar bagi kapal pengangkut komoditas tambang mereka.
Penyidik menemukan indikasi bahwa PT CBU dan PT AKT melakukan ekspor batu bara secara ilegal dari lokasi pertambangan PT AKT di wilayah Kalimantan Tengah. Padahal, otoritas terkait telah mencabut izin operasional pertambangan tersebut sejak Oktober 2017 silam.
Samin Tan sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal. Kasus yang menjerat taipan tersebut mencakup periode aktivitas pelanggaran hukum yang berlangsung antara tahun 2016 hingga 2025.
54 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·