Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto Terkait Kasus LHP Tambang

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menahan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pada Kamis (16/4/2026). Penahanan dilakukan usai Hery ditangkap di kediamannya di Jakarta pada pagi hari yang sama.

Hery terpantau keluar dari Gedung Bundar Jampidsus sekitar pukul 11:20 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Tim penyidik langsung menggiring tersangka menuju sel tahanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan gratifikasi pengurusan dokumen pertambangan.

Kasus ini mencuat setelah Hery diduga menerima aliran dana untuk memanipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sejumlah perusahaan tambang. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari tim penyidik Jampidsus kepada Republika, praktik lancung tersebut berkaitan dengan pengaturan kewajiban Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Dia ditangkap terkait penerimaan uang untuk mengurus LHP tambang-tambang," ujar salah satu sumber dari tim penyidik Kejaksaan Agung pada Kamis (16/4/2026). Uang tersebut diduga diberikan agar tersangka membantu menyelesaikan kendala beban tagihan PNBP yang dihadapi perusahaan tambang tertentu.

Sebelumnya, keterlibatan Hery terendus lewat hubungan dengan PT TSHI yang sedang mengalami masalah tagihan di Kementerian Kehutanan. Hery diduga menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar sebagai imbalan atas pengaruh jabatannya dalam memediasi kepentingan perusahaan tersebut.

Pemeriksaan intensif dilakukan oleh penyidik segera setelah penangkapan di rumah tinggal tersangka. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya mengonfirmasi bahwa konstruksi perkara ini berfokus pada penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola pertambangan nikel.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal suap di lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. Status penahanan Hery akan ditentukan sesuai dengan kebutuhan penyidikan selama 20 hari ke depan.