Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto Terkait Suap Nikel

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Kejaksaan Agung resmi menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, atas dugaan penerimaan suap sebesar Rp 1,5 miliar terkait tata kelola pertambangan nikel pada Kamis (16/4/2026). Penahanan dilakukan setelah Hery ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengaturan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PT TSHI periode 2013-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Hery diduga menjadi aktor utama dalam memanipulasi kebijakan Kementerian Kehutanan. Dilansir dari Detikcom, tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dugaan tindak pidana ini bermula ketika PT TSHI menghadapi kendala hukum terkait perhitungan setoran PNBP ke negara. Perusahaan tersebut kemudian mencari bantuan agar kebijakan instansi terkait dapat dikoreksi melalui kewenangan Ombudsman RI yang dipimpin oleh tersangka.

"Kemudian bersama Saudara HS ini untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," kata Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung dalam jumpa pers di Jakarta Selatan.

Uang suap senilai Rp 1,5 miliar tersebut diduga diberikan secara langsung oleh LKM, yang menjabat sebagai Direktur PT TSHI, kepada Hery Susanto. Penyerahan dana ini dimaksudkan agar instruksi penghitungan mandiri beban perusahaan dapat berjalan sesuai rencana para pihak yang terlibat.

Penyidik Kejaksaan Agung menjerat Hery Susanto dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 606 KUHP terkait penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya sebagai penyelenggara negara.

Kasus ini menambah daftar panjang penyelidikan atas tata kelola sektor pertambangan yang menjadi fokus pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Pihak Kejaksaan Agung saat ini masih melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan suap tersebut.