Penyidik Kejaksaan Agung menangkap Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda (LS), di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin (11/5) malam. Penangkapan paksa dilakukan setelah tersangka dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan suap tata kelola pertambangan nikel Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
Dilansir dari Detikcom, LS kini telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tindakan jemput paksa dilakukan karena LS mengabaikan panggilan resmi dari tim penyidik.
"Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut namun tidak mengindahkan, tidak hadir. Kemudian tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa dan yang bersangkutan diamankan di salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan," kata Anang, Selasa (12/5/2026).
Penyidik segera melakukan pemeriksaan intensif terhadap LS sesaat setelah penangkapan berlangsung. Status hukum LS ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah tim penyidik menemukan kecukupan alat bukti serta mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait.
"Berdasarkan alat bukti, baik itu saksi saksi, alat bukti dan keterangan lainnya, juga keterangan ahli, langsung saat itu ditetapkan sebagai tersangka," tutur Anang.
Setelah penetapan tersebut, pihak berwenang langsung melakukan penahanan terhadap bos perusahaan tambang tersebut di Rumah Tahanan Salemba. LS akan menjalani masa penahanan pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut selama hampir tiga pekan ke depan.
"Tadi pagi sekitar jam 02.00 pagi langsung dimasukkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Terhadap yang bersangkutan inisial LS ini dilakukan penahanan untuk penyidikan selama 20 hari ke depan," lanjut dia.
Penyidik menegaskan peran penting LS dalam konstruksi perkara ini sebagai pihak yang menyalurkan dana kepada pejabat negara. Penegasan ini memperkuat bukti keterlibatan sektor swasta dalam intervensi tata kelola sumber daya alam di wilayah Sulawesi Tenggara.
"LS ini salah satu pemberi suap kepada HS," tegasnya.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam lingkaran pemberian suap tersebut. Pemeriksaan saksi-saksi tambahan dari internal PT Toshida Indonesia masih terus bergulir untuk mengungkap aliran dana secara utuh.
"Penyidik sedang mendalami pihak-pihak lain yang terindikasi atau terlibat dalam pemberian suap kepada HS," tutur Anang.
Terkait penerima suap, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, yang diduga menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar. Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa dana tersebut berasal dari pihak swasta yang berafiliasi dengan perusahaan LS.
"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," kata Syarief, Kamis (16/4).
Hery Susanto disinyalir menyalahgunakan wewenangnya untuk membantu PT Toshida Indonesia dalam urusan kewajiban keuangan kepada negara. Upaya tersebut mencakup pengaturan koreksi perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan pertambangan tersebut.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·