Kejagung Jemput Paksa Direktur PT TSHI Terkait Suap Ketua Ombudsman

Sedang Trending 57 menit yang lalu

Kejaksaan Agung melakukan jemput paksa terhadap Direktur Utama PT Toshida Indonesia (TSHI), Laode Sinarwan Oda, di kediamannya kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin (11/5/2026) malam. Langkah hukum ini diambil setelah tersangka dinilai sengaja menghindari proses penyidikan kasus dugaan suap tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Laode sebelumnya telah dipanggil secara patut oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Namun, yang bersangkutan tercatat mangkir sebanyak tiga kali tanpa memberikan alasan yang sah kepada pihak otoritas.

"Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut dan tidak mengindahkan, tidak hadir. Kemudian tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa dan yang bersangkutan diamankan di salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan," kata Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.

Setelah penangkapan tersebut, penyidik langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap Laode. Anang menegaskan bahwa tindakan mangkir tersebut merupakan upaya terencana untuk menjauh dari jangkauan hukum.

"Sengaja menghindari," kata Anang Supriatna.

Penyidik menetapkan Laode sebagai tersangka dan resmi melakukan penahanan pada Selasa (12/5/2026) dini hari. Tersangka kini mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan awal selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap yang bersangkutan tadi pagi sekitar jam 02.00 pagi langsung dimasukkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Dilakukan penahanan untuk penyidikan selama 20 hari ke depan," jelas Anang Supriatna.

Laode Sinarwan Oda diduga berperan sebagai pihak yang memberikan suap kepada Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Selain melakukan penangkapan, tim penyidik juga menggeledah rumah tersangka untuk mencari bukti tambahan terkait aliran dana suap tersebut.

"LS ini salah satu pemberi suap kepada HS," imbuh Anang Supriatna.

Mengenai penggeledahan, Anang mengonfirmasi bahwa tindakan tersebut telah dilakukan sekali. Fokus utama penyidik adalah mengamankan tersangka yang sebelumnya berulang kali mangkir dari panggilan resmi.

"Ya sekali saja (penggeledahan), tapi yang jelas sudah diambil dulu yang bersangkutan karena sudah dipanggil berapa kali tidak pernah hadir," jelas Anang Supriatna.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penahanan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, yang diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar. Hery disinyalir membantu PT TSHI dalam memanipulasi perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) periode 2013-2025.

"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," kata Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.

Menurut keterangan Kejaksaan Agung, Hery diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk mengoreksi kebijakan Kementerian Kehutanan. Hal ini bertujuan agar PT TSHI dapat menentukan sendiri beban kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara.

"Kemudian bersama Saudara HS ini untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan perhitungan sendiri terhadap beban yang harus dibayar," ucap Syarief Sulaeman Nahdi.