Kejagung tetapkan 3 tersangka baru kasus PT AKT, Kepala KSOP termasuk

Sedang Trending 1 jam yang lalu

ANTARA - Kejaksaan Agyng (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Di Jakarta, Kamis (23/4), Direktur Penyidik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan ketiga tersangka tersebut salah satunya Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung (HS).

(Setyanka Harviana Putri/Irfan Hardiansah/Chairul Fajri/Nabila Anisya Charisty)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.