Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi IUP PT Quality Sukses Sejahtera

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat periode 2017–2025 memasuki babak baru. Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka baru yang terdiri dari seorang pegawai negeri dan tiga pihak swasta.

Dilansir dari Bloomberg Technoz pada Sabtu (23/5/2026), salah satu tersangka baru yang dijerat merupakan Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinementan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM berinisial HSFD. Tiga orang lainnya berasal dari internal PT QSS, yaitu YA selaku Komisaris, AP selaku Direktur, serta IA yang menjabat sebagai Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU.

Penetapan ini menyusul penjeratan pemilik manfaat PT QSS, Sudianto (SDT), yang sebelumnya sudah menyandang status tersangka. Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba secara terpisah demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik (yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri), notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara, serta serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 12 orang saksi," kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Anang menjelaskan bahwa perkara ini bermula ketika PT QSS diakuisisi oleh tersangka SDT dan YA dengan modal IUP eksplorasi tahun 2016. Ketika mendapatkan IUP Operasi Produksi dan RKAB, perusahaan bauksit tersebut justru menambang secara ilegal di luar wilayah konsesi mereka.

"Akibat dari penjualan bauksit yang bukan berasal dari penambangan di Wilayah IUP PT. QSS dan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan untuk mengirim bauksit secara ilegal telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," ucap Anang.

"Terhadap tersangka AP, tersangka Ya dan tersangka IA dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, tersangka SDT dan tersangka HSFD dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tegas Anang.

Sebelumnya, proses penyidikan awal yang menyeret Sudianto didasarkan pada temuan bahwa dokumen ekspor perusahaan diterbitkan tanpa proses verifikasi yang sah. Perusahaan tersebut diketahui melanggar aturan karena tidak memiliki fasilitas smelter pemurnian yang menjadi syarat wajib ekspor.

"Dokumen dan barang bukti elektronik, notulensi ekspose dengan ahli, serta serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah," ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Syarief memaparkan bahwa komoditas bauksit ilegal hasil tambang luar wilayah tersebut dijual menggunakan dokumen resmi milik PT QSS sejak tahun 2020 hingga 2024. Praktik ini dapat berjalan lancar karena adanya kerja sama ilegal dengan oknum penyelenggara negara.

"Jadi pada intinya PT Quality Sukses Sejahtera memperoleh IUP, tetapi tidak menambang di lokasi yang diberikan. Dia menambang di tempat lain dan dijual diekspor menggunakan dokumen PT Quality Sukses Sejahtera dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara," ujar Syarief.