Kewajiban salat Jumat bagi setiap muslim laki-laki memiliki dimensi spiritual dan sosial yang kuat. Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai status hukum seseorang yang sengaja meninggalkannya hingga tiga kali berturut-turut, seperti dilansir dari Cahaya.
Al-Qur'an Surah Al-Jumu’ah ayat 9 menegaskan perintah untuk segera menuju masjid saat azan berkumandangkan dan meninggalkan aktivitas duniawi. Buya Hamka dalam Tafsir Al-Azhar menjelaskan ayat ini menunjukkan kewajiban tegas bagi laki-laki muslim baligh yang tidak memiliki uzur.
Mayoritas ulama menyatakan kewajiban ini tetap berlaku bagi penduduk wilayah perkotaan meskipun tidak mendengar azan secara langsung. Peringatan keras juga datang dari hadis Nabi Muhammad SAW mengenai dampak spiritual bagi yang meremehkan ibadah mingguan ini.
"Barang siapa meninggalkan tiga kali salat Jumat tanpa uzur, maka ia dicatat sebagai orang munafik."
Riwayat lain yang populer menyebutkan bahwa Allah SWT akan mengunci hati orang tersebut. Dalam kitab Fiqih Sehari-Hari Mazhab Syafi'i karya A.R. Shohibul Ulum, istilah kafir dalam konteks ini diartikan sebagai kufur nikmat atau menyerupai kemunafikan, bukan keluar dari Islam.
Mayoritas ulama dari mazhab Imam Syafi'i, Imam Abu Hanifah, dan Imam Malik berpendapat bahwa orang yang meninggalkan salat Jumat karena malas tetap berstatus muslim. Ia tidak keluar dari Islam selama masih meyakini kewajibannya, tetapi telah melakukan dosa besar.
Pandangan ini diperkuat dalam Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi yang menegaskan tindakan tanpa uzur tersebut sebagai dosa besar. Sebaliknya, mazhab Imam Ahmad bin Hanbal memiliki pandangan yang lebih ketat dalam menjaga kewajiban agama.
Sebagian riwayat dari mazhab Hanbali menganggap bahwa meninggalkan salat Jumat secara sengaja bisa mengarah pada kekufuran. Perbedaan ini dipandang sebagai bentuk kehati-hatian ulama, bukan untuk kemudahan dalam menghakimi status keimanan seseorang.
Penjelasan Ulama Kontemporer dan Golongan yang Bebas Kewajiban
Ulama kontemporer Buya Yahya melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV menyampaikan pandangan moderat terkait persoalan ini. Selama seseorang masih meyakini salat Jumat itu wajib, maka ia tidak bisa disebut murtad meskipun meninggalkannya berkali-kali.
Meskipun demikian, Buya Yahya mengingatkan bahwa kebiasaan tersebut sangat berbahaya karena dapat membuat hati menjadi keras. Dampak lainnya adalah kehilangan kepekaan spiritual dan menjauh dari hidayah Allah SWT.
Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud, terdapat golongan yang tidak dibebani kewajiban salat Jumat, yaitu budak, perempuan, anak kecil, dan orang sakit. Ketentuan ini menjadi batas pengecualian yang sah secara syariat.
Ahmad Sarwat dalam buku Seri Fiqih Kehidupan menambahkan situasi darurat juga termasuk uzur yang membolehkan seseorang absen. Kondisi tersebut meliputi jarak yang sangat jauh dari masjid atau tanggung jawab menjaga orang sakit tanpa adanya pengganti.
55 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·