Mantan anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan oleh Kejaksaan Agung pada Senin, 25 Mei 2026 malam. Dilansir dari Detikcom, Yeka diduga kuat menghalangi proses hukum terkait pengurusan izin ekspor Crude Palm Oil atau minyak goreng.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti manipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman demi kepentingan eksportir swasta. Tindakan tersebut diduga sengaja dirancang untuk membatalkan kebijakan Domestic Market Obligation Kementerian Perdagangan.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa perkara ini berakar dari kelangkaan komoditas minyak goreng yang melanda masyarakat pada awal tahun 2022.
"Pada awal bulan Februari tahun 2022, pada saat terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia, YHF selaku anggota Ombudsman RI menginisiasi untuk melakukan investigasi dengan cara memerintahkan tim Kepala Keasistenan Utama Tiga melakukan survei di 34 provinsi di wilayah Indonesia dan tracking melalui media," jelas Syarief, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.
Penyidikan mengungkap bahwa substansi laporan resmi lembaga pengawas tersebut kemudian diubah secara sepihak oleh tersangka untuk melonggarkan aturan ekspor bagi korporasi tertentu.
"Bahwa saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO atau Domestic Market Obligation untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum. Sehingga ketentuan Kementerian Perdagangan RI terkait DMO direkomendasikan Ombudsman RI untuk dicabut," jelas Syarief, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.
Dokumen hasil manipulasi itu selanjutnya dibocorkan kepada pihak swasta agar bisa digunakan sebagai instrumen hukum melawan kebijakan pemerintah di pengadilan.
"Saudara YHF memberikan LHP kepada saudara MS (Marcella Santoso) dan tim dari AALF Legal, yang kemudian dijadikan dasar hukum untuk materi gugatan TUN (Tata Usaha Negara) dan materi gugatan perdata kepada Kemendag RI," ungkap Syarief, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.
Langkah hukum tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah perusahaan besar untuk melepaskan diri dari tuntutan pidana korupsi yang sedang disidangkan.
"Sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan dalam putusan onslag (lepas dari tuntutan hukum) perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat Pengadilan Negeri," terang Syarief, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.
Sebagai imbalan atas manipulasi dokumen negara tersebut, tersangka diduga menerima aliran dana serta komitmen proyek masa depan dari pihak perusahaan.
"Bahwa saudara YHF telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group terkait dengan LHP tersebut melalui rekening orang lain ya, dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group di kemudian hari," imbuh Syarief, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.
Kejaksaan Agung menegaskan telah memegang bukti transaksi keuangan tersebut, namun rincian jumlah nominal uang yang mengalir masih terus didalami.
"Nanti akan kita sampaikan. Kami masih belum finish. Nanti, masih berjalan ya," sebut Syarief, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.
Akibat tindakan perintangan keadilan ini, Yeka Hendra Fatika dijerat menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
52 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·