Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel pada Kamis, 16 April 2026.
Hery diduga menerima aliran dana sebesar Rp 1,5 miliar untuk memanipulasi perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebuah perusahaan tambang. Penahanan langsung dilakukan oleh pihak kejaksaan di Jakarta Selatan setelah proses pemeriksaan intensif selesai.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa konstruksi perkara bermula saat PT TSHI menghadapi kendala terkait beban tagihan PNBP dari Kementerian Kehutanan. Perusahaan tersebut kemudian berupaya mencari jalan keluar melalui campur tangan tersangka HS.
Berdasarkan penyidikan, Hery diduga mengintervensi proses koreksi surat dari Kemenhut melalui kewenangan Ombudsman RI. Tindakan ini memungkinkan PT TSHI melakukan penghitungan mandiri atas kewajiban keuangan yang seharusnya dibayarkan kepada negara.
"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah bisa diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung, dilansir dari detikcom.
Penyimpangan dalam tata kelola usaha pertambangan nikel ini tercatat berlangsung dalam periode yang cukup panjang, yakni mulai tahun 2013 hingga 2025. Penyidik menemukan bukti-bukti kuat dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan sebelum penetapan status tersangka tersebut.
Saat ini, Hery Susanto telah mengenakan rompi tahanan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. Masa penahanan tahap pertama akan dilakukan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·